Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gugatan Makmur Mental di Pengadilan

izak-Indra Zakaria • Jumat, 24 Desember 2021 - 18:15 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

SAMARINDA–LangkahMakmur HAPK mengadang rotasi dirinya dari kursi pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-2024, terhenti, selepas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak gugatan yang dilayangkannya. Upaya politikus gaek itu menggulirkan sengketa politik dirinya di internal Golkar Kaltim ke meja hijau, dinilai majelis hakim tak bisa diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Lantaran sengketa itu sudah selesai di Mahkamah Partai Golkar.

“Karena sudah beres di Mahkamah Partai Golkar maka putusan mahkamah internal itu sudah final dan mengikat,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwinanto kepada Kaltim Post, (22/12). Putusan dari gugatan perdata yang teregistrasi dengan Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr itu, kata dia, dibacakan pada 20 Desember lalu. “Sebelumnya putusan sela lewat e-court, putusan finalnya baru Senin lalu,” lanjutnya.

Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad, menganggap penyelesaian perselisihan politik antara Makmur HAPK dengan Golkar, baik DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, dan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, sudah beres. Hal itu dipertimbangkan lewat bukti putusan Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021 yang dilampirkan pihak tergugat. “Pertimbangan majelis merujuk Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol jika seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai,” jelasnya.

Beleid itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. “Makanya dinilai NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tak diterima dan bukan lagi kewenangan pengadilan umum melanjutkannya,” tutur mantan Ketua PN Nunukan, Kaltara itu. Sejak dibacakan pada 20 Desember lalu, para pihak yang berselisih, sambung dia, diberi kesempatan untuk menentukan sikap atas putusan PN Samarinda selama 14 hari.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Asran Siri, kuasa hukum Makmur HAPK mengatakan, tengah menelaah putusan yang baru diterimanya, Selasa (21/12). “Pas dibacakan kami baru terima amar, baru kemarin terima putusan lengkap. Ditelaah dulu dan berkoordinasi dengan bapak (Makmur HAPK) mau melangkah ke mana,” katanya singkat. Di sisi lain, perwakilan kuasa hukum Golkar Kaltim Saut Malisi Halomoan yang ditemui media ini menyampaikan, pihaknya cukup puas dengan putusan pengadilan. Dengan begitu, mekanisme pergantian Makmur di DPRD Kaltim sudah sesuai aturan yang ada.

Namun, timnya masih menunggu arahan lanjutan dari pengurus Golkar Kaltim. “Tunggu arahan pengurus,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin yang coba dikonfirmasi tak merespons pesan singkat atau panggilan yang ditempuh awak media ini. Diketahui, polemik pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas`ud mencuat pada 16 Juni 2021 lalu, ketika Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 terbit.

Surat itu muncul menindaklanjuti keputusan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim yang menerbitkan surat bernomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 ke DPD Golkar Kaltim dan diplenokan pada 25 Februari 2021. Pleno itu menyepakati pergantian dan rotasi seperti yang tertuang dalam surat DPD Golkar Kaltim Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 pada 15 Maret 2021. Isinya permohonan ke DPP Golkar untuk rotasi AKD pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 milik Golkar di DPRD Kaltim. Makmur yang tak terima lantaran merasa dilangkahi dan pergantian ditempuh tanpa menyertakan dirinya melawan. Sengketa ke mahkamah partai langsung pun dilayangkan, namun tak berbuah manis.(ryu/riz/k15)

 

Polemik Makmur HAPK vs Golkar sepanjang 2021--jdl

 

16 Juni

 

DPP Golkar mengeluarkan surat penggantian antarwaktu (PAW) Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Politisi senior Golkar itu digantikan Hasanuddin Mas’ud yang menjabat ketua Komisi III DPRD Kaltim. Hasanuddin adalah saudara kandung dari Rudi Mas’ud yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Kaltim dan anggota DPR RI.

 

30 Juni

Setelah beberapa hari irit berkomentar, Makmur HAPK akhirnya memberikan keterangan pers. Bersama kuasa hukum, Makmur melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Meski mengakui PAW adalah hal lumrah dalam b berpartai, Makmur menyatakan jika pencopotannya tidak beretika dan kasar.

 

1 Juli

 

DPD Golkar Kaltim mengungkap alasan mengapa Makmur HAPK digeser dari kursi pimpinan DPRD Kaltim. Pasifnya Makmur dalam kerja-kerja partai hingga fraksi di legislatif jadi dasar usul penggantian dikirim ke pengurus pusat.

 

Awal Oktober

Langkah Makmur HAPK mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim, ditolak mahkamah partai.

 

 

19 Oktober

Perlawanan Makmur HAPK dalam perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, terus berlanjut. Gagal di Mahkamah Partai DPP Golkar, sengketa bergeser ke Pengadilan Negeri Samarinda lewat gugatan perdata. Dalam gugatan bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr itu, Makmur meminta Pengadilan Negeri Samarinda menganulir Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 yang terbit pada 16 Juni 2021.

 

2 November

DPRD Kaltim memproses PAW Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 melalui rapat paripurna. Semua fraksi sepakat, kecuali Gerindra yang memilih meninggalkan ruang rapat atau walkout.

 

8 November

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan, proses penggantian Makmur HAPK tak akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ada putusan inkrah perihal gugatan Makmur HAPK di pengadilan.

 

20 Desember

Pengadilan Negeri Samarinda menolak gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK. Majelis hakim yang mengadili gugatan tersebut memutus bahwa gugatan Makmur HAPK tak bisa diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO)

 

Sumber: Wawancara, Bank data Kaltim Post

Editor : izak-Indra Zakaria
#Politik Kaltim