Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mulai 1 April Ini, Harga Pertamax Naik, di Kalimantan Harganya Segini....

izak-Indra Zakaria • Jumat, 1 April 2022 - 17:44 WIB
Photo
Photo

PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Seluruh daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen akan mengalami kenaikan, salah satunya DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menuturkan bahwa penyesuaian harga ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya, yakni sekitar Rp 16.000 per liter. Dengan demikian per 1 April nanti, harga Pertamax Rp 12.500 per liter. 

“Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya. Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tutur dia dalam siaran pers kepada JawaPos.com, Kamis (31/1). Dengan harga baru Pertamax ini, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” kata Irto.

Adapun, kenaikan ini dilandasi alasan kenaikan harga minyak dunia yang telah naik di atas USD 100 per barrel. Lonjakan harga minyak dunia ini pun mendorong Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret melonjak 56 persen atau menjadi USD 114,55 per barrel dari sebelumnya USD 73,36 per barrel pada Desember 2021. “Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” pungkasnya. 

NAIK VARIASI DI DAERAH

Harga minyak dunia yang melonjak membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah negara bergejolak, termasuk Indonesia. Hal tersebut pun membuat PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga. Salah satunya terhadap BBM Non Subsidi jenis Pertamax. Di sejumlah wilayah, per 1 April 2022, harga Pertamax akan mengalami kenaikan. Seperti DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp 12.500 per liter. Perubahan itu telah terdapat dalam website resmi milik Pertamina. Adapun, harga tersebut merupakan penyesuaian pertama sejak 1 Februari 2020 dengan nilai jual Rp 9.000 per liter. Untuk Kaltim, harga Pertamax mencapai Rp12.750 per liter. Demikian juga untuk Kalteng, Kalbar, Kalsel dan Kaltara.

”PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian dikutip dari PT Pertamina, Kamis (31/3). Untuk BBM jenis Pertalite, harganya tidak mengalami penyesuaian atau tetap Rp 7.650 per liter. Berikut daftar harga Pertamax per 1 April:
  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500 per liter
  2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750 per liter
  3. Provinsi Sumatera Barat: 12.750 per liter
  4. Provinsi Riau: 13.000 per liter
  5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000 per liter
  6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000 per liter
  7. Provinsi Jambi: Rp 12.750 per liter
  8. Provinsi Bengkulu: Rp 13.000 per liter
  9. Provinsi Sumatera Selatan: 12.750 per liter
  10. Provinsi Bangka-Belitung: 12.750 per liter
  11. Provinsi Lampung: Rp 12.750 per liter
  12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500 per liter
  13. Provinsi Banten: Rp 12.500 per liter
  14. Provinsi Jawa Barat: Rp 12.500 per liter
  15. Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500 per liter
  16. Provinsi DI Jogjakarta: Rp 12.500 per liter
  17. Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500 per liter
  18. Provinsi Kalimantan Barat : Rp 12.750 per liter
  19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750 per liter
  20. Provinsi Bali: Rp 12.500 per liter
  21. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per liter
  22. Provinsi Nusa Tenggara Timur: 12.500 per liter
  23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750 per liter
  24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750 per liter
  25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750 per liter
  26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750 per liter
  27. Provinsi Gorontalo: Rp 12.750 per liter
  28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750 per liter
  29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
  30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750 per liter
  31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750 per liter
  32. Provinsi Maluku: Rp 12.750 per liter
  33. Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750 per liter
  34. Provinsi Papua: Rp 12.750 per liter
  35. Provinsi Papua Barat: Rp 12.750 per liter

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria
#bbm