PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Seluruh daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen akan mengalami kenaikan, salah satunya DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menuturkan bahwa penyesuaian harga ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya, yakni sekitar Rp 16.000 per liter. Dengan demikian per 1 April nanti, harga Pertamax Rp 12.500 per liter.
“Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya. Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tutur dia dalam siaran pers kepada JawaPos.com, Kamis (31/1). Dengan harga baru Pertamax ini, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” kata Irto.
Adapun, kenaikan ini dilandasi alasan kenaikan harga minyak dunia yang telah naik di atas USD 100 per barrel. Lonjakan harga minyak dunia ini pun mendorong Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret melonjak 56 persen atau menjadi USD 114,55 per barrel dari sebelumnya USD 73,36 per barrel pada Desember 2021. “Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” pungkasnya.
NAIK VARIASI DI DAERAH
Harga minyak dunia yang melonjak membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah negara bergejolak, termasuk Indonesia. Hal tersebut pun membuat PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga. Salah satunya terhadap BBM Non Subsidi jenis Pertamax. Di sejumlah wilayah, per 1 April 2022, harga Pertamax akan mengalami kenaikan. Seperti DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp 12.500 per liter. Perubahan itu telah terdapat dalam website resmi milik Pertamina. Adapun, harga tersebut merupakan penyesuaian pertama sejak 1 Februari 2020 dengan nilai jual Rp 9.000 per liter. Untuk Kaltim, harga Pertamax mencapai Rp12.750 per liter. Demikian juga untuk Kalteng, Kalbar, Kalsel dan Kaltara.
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Sumatera Barat: 12.750 per liter
- Provinsi Riau: 13.000 per liter
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000 per liter
- Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000 per liter
- Provinsi Jambi: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Bengkulu: Rp 13.000 per liter
- Provinsi Sumatera Selatan: 12.750 per liter
- Provinsi Bangka-Belitung: 12.750 per liter
- Provinsi Lampung: Rp 12.750 per liter
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Banten: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Barat: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500 per liter
- Provinsi DI Jogjakarta: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Kalimantan Barat : Rp 12.750 per liter
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Bali: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per liter
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: 12.500 per liter
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Gorontalo: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Maluku: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Papua: Rp 12.750 per liter
- Provinsi Papua Barat: Rp 12.750 per liter