PENAJAM-Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) menimbulkan berbagai persoalan krusial di masyarakat. Salah satunya status kepemilikan lahan dan kehutanan di masyarakat pada wilayah IKN. Sementara, pada sisi lain, proses pembangunan IKN bertahap dilakukan pemerintah.
Untuk menyelesaikan berbagai problem mendasar itu Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Kehutanan di Kawasan IKN secara luar jaringan (luring), dan dalam jaringan (daring), baru-baru ini.
Rakor diikuti perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Otorita Pembangunan, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Kantor Pertanahan Wilayah Kaltim, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, dan rapat dipimpin staf KSP Bidang Hukum.
"Kita ketahui bersama, saat ini saja, seluruh masyarakat tak ada yang boleh mengurus surat tanah. Fakta ini menunjukkan UU IKN tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN. Kami berharap ini tak jadi kendala, sehingga menjadi permasalahan bagi proses pembangunan IKN. Kami berharap ini dapat terselesaikan sesuai hukum yang berasas keadilan dan menjadi perhatian agar masyarakat di IKN tidak dirugikan," kata Pj Sekkab PPU Tohar.
Tohar didampingi Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Niko Herlambang itu mengusulkan hak-hak keperdataan masyarakat, yaitu dari proses peningkatan status segel menjadi sertifikat terutama di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), agar segera diberikan izin untuk dapat terus berlanjut. “Artinya, proses peningkatan alas hak ini dibuka kerannya, karena posisi sekarang untuk meningkatkan status pun masyarakat tak diberikan hak untuk mengajukan lagi dengan alasan menunggu Badan Otorita IKN terbentuk. Sementara, Badan Otorita ini prosesnya cukup lama," ujarnya.
Kepada aparatur desa dan kelurahan di wilayah IKN serta Kantor Pertanahan PPU, Tohar berharap, mereka memiliki data status kepemilikan lahan, sehingga tetap bisa berproses untuk memudahkan mendelineasi persoalan. "Nah, kalau alas haknya telah terpenuhi memudahkan pada saat proses pembebasan. Karena pada saat proses pembebasan kita tidak terlalu repot memverifikasi karena sudah ada data-data yang diserahkan. Proses inventarisasi segel ke sertifikat jadi dasar untuk melakukan pembebasan," ujarnya. (ind)
ARI ARIEF
Editor : izak-Indra Zakaria