Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mudik, ASN Pemkot Samarinda Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

izak-Indra Zakaria • 2022-04-30 14:41:02
Andi Harun
Andi Harun

 

SAMARINDA - Tahun ini pemerintah pusat menghapus larangan mudik. Artinya, siapa saja yang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16/2022 bisa mudik.

Seiring dengan itu, di tingkat daerah Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran Nomor 061/0726/013.02 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Selasa (12/4). Dalam edaran tersebut cuti bersama dimulai 29 April hingga 6 Mei mendatang.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa seiring pelonggaran dan izin mudik yang diberikan pemerintah pusat, pihaknya turut memberikan izin bagi pejabat di lingkungan pemkot untuk pulang kampung ke daerah asalnya.

Namun demikian, dirinya mewanti agar pejabat yang biasanya mendapat fasilitas mobil atau motor dinas untuk tidak digunakan bagi keperluan mudik. “Mudik boleh, tapi tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas,” ucapnya, Kamis (28/4).

Peraturan ini berlaku di berbagai rute. Baik antara provinsi maupun antara kota dalam provinsi. “Ini juga berlaku nasional agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Dia berharap, pegawai yang mudik untuk bisa kembali ke Kota Tepian selambat-lambatnya Minggu (8/5) mendatang. Agar Senin (9/5) bisa mulai masuk kantor, diawali apel Bersama.

“Kami peringatkan bagi pejabat yang tidak taat akan ada sanksi berjenjang yang dikeluarkan kepegawaian di bawah kendali plh sekretaris daerah (sekda) Kota Samarinda,” tutupnya. (kri)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#pemkot samarinda #samarinda