PENAJAM-Tak semua warga yang menghadapi kasus hukum punya kemampuan pembiayaan untuk mengikuti proses hukum, terutama warga miskin. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) merancang program bantuan hukum gratis yang ditujukan kepada warga miskin di daerah ini. Program strategis ini diluncurkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pada Rabu (2/11), dan saat ini ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi berupa peraturan bupati (perbup).
“Kami baru menyusun perbup sebagai tindak lanjut program ini. Saat ini rancangan perbup masih di Kanwil Hukum dan HAM Kaltim untuk diseminasi. Teknis atau tata cara bagaimana warga bisa mendapatkan bantuan hukum semuanya ada di perbup itu. Dan kami menunggu hasil diseminasi dulu dari kanwil karena konsepnya bisa berubah setelah adanya hasil diseminasi,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono, Senin (7/11).
Pemberian bantuan hukum gratis ini meliputi litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, dan perkara non-litigasi dirampungkan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Hukum Litigasi dan Non-Litigasi tertanggal 29 Desember 2021 besarannya berbeda. Untuk bantuan perkara pidana per orang/kasus Rp 8 juta yang dirinci mulai tahap penyidikan hingga peninjauan kembali (PK). Kemudian, untuk perkara hukum perdata sejak tahap gugatan hingga PK sebesar Rp 8 juta, dan perkara hukum tata usaha negara (TUN) mulai tahapan pemeriksaan pendahuluan hingga PK sebesar Rp 8 juta. Untuk biaya bantuan hukum non-litigasi diberikan Rp 3,7 juta kepada per orang/kasus.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Sodikin, kemarin, menekankan, program ini belum berjalan karena masih pada tahapan penyusunan regulasi. Namun, program ini termasuk antisipasi terhadap dinamika sosial budaya ekonomi dampak dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang fokus pada bantuan hukum masyarakat miskin. “Dalam penyelenggaraan bantuan hukum ini sesuai UU 16/2011 dan PP 42/2013,” kata Sodikin. UU dan PP yang dimaksudkan Sodikin itu keduanya adalah tentang bantuan hukum. Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam berharap di perbup betul-betul mengatur tentang deskripsi kriteria tentang warga miskin, dan bisa dibantu supaya nanti tidak multitafsir. (far/k16)
ARI ARIEF
Editor : izak-Indra Zakaria