Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Otorita Sebut Aturan saat Ini, Tak Atur soal Aset dan Badan Usaha, Buru-Buru Revisi UU IKN

izak-Indra Zakaria • 2022-12-06 16:06:55
Photo
Photo

Revisi Undang-Undang IKN tampaknya bakal melenggang mulus. Mayoritas fraksi memilih sepakat. Kini, dewan tengah menunggu tindak lanjut pembahasan itu dari pemerintah.

 

BALIKPAPAN-Belum genap setahun disahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) atau UU IKN akan direvisi. Dasar hukum pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim itu dinilai masih kurang lengkap. Lantaran belum memberikan arahan jelas mengenai kepemilikan aset yang akan dikelola Otorita IKN. Maupun keberadaan badan usaha otorita yang diberi mandat mengurus investasi di IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengungkapkan, revisi UU IKN yang akan dilaksanakan pada tahun depan sangat mendesak. Menurutnya, Otorita IKN tidak diberikan ruang dalam regulasi tersebut untuk mencari sumber pendapatan. “Karena itu menjadi urgen, Otorita IKN diberi ruang untuk mencari duit. Itu kendala dan hari ini menjadi bagian dari revisi UU IKN,” katanya dalam diskusi daring Kemendagri pekan lalu.

Lanjut dia, keberadaan Badan Usaha Otorita IKN justru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita IKN. Di mana dalam Pasal 29 menerangkan, badan usaha otorita didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan IKN serta daerah Mitra. Selain itu, memiliki peran sebagai pengembang utama dan/atau membentuk anak perusahaan sesuai kebutuhan bisnis dan layanan.

“Dalam perjalanannya, UU IKN ternyata kita menemukan ada dua kendala besar. Terkait ADP atau aset dalam penguasaan dan badan usaha milik otorita,” ungkap birokrat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 1997 ini. Thomas menyebut, saat ini telah menyusun sejumlah peraturan yang untuk memperkuat kepastian hukum di IKN, serta kemudahan berusaha dan berinvestasi. “Kebetulan saat di Kemendagri, saya selaku PIC-nya (person in charge atau orang yang bertanggung jawab atas tugas tertentu). Yang menyusun RPP kewenangan khusus (Otorita IKN). Karena itu akan disesuaikan dengan kewenangan khusus yang sampai hari ini sementara kami garap, dan sudah di tangan setneg. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah ditandatangani presiden,” harapnya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyatakan, saat diusulkan pada pekan lalu, pemerintah belum menyerahkan draf perubahan UU IKN. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui pasal apa saja yang akan dilakukan revisi.

Menurut Guspardi, pembahasan revisi UU IKN tidak mungkin dilakukan tahun ini. Sebab, perubahan itu harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. ”Baru bisa dibahas tahun depan,” ujarnya. Politikus PAN itu mengatakan, karena revisi tersebut usulan pemerintah, DPR akan menunggu surat presiden (surpres) untuk melakukan pembahasan. Jika sudah ada surpres, pimpinan DPR akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Legislator asal dapil Sumatra Barat itu menambahkan, pihaknya belum tahu alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas perubahan UU. ”Apakah akan diserahkan ke baleg atau bentuk pansus,” lanjutnya. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dewan menyetujui usulan revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. ”Hasil kajian mengungkapkan bahwa revisi dibutuhkan agar UU IKN bisa lebih sempurna,” ucapnya. Di sisi lain, Fraksi PKS DPR tetap menolak usulan revisi UU IKN. Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan, usulan revisi itu menunjukkan bahwa UU IKN cacat, banyak kekurangan, dan tidak sempurna karena dikerjakan secara terburu-buru.

Pasalnya, UU IKN belum lama disahkan pada awal tahun. Regulasinya juga belum sepenuhnya dilaksanakan. Tapi, sekarang malah mau direvisi. Hal tersebut menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. ”Ini kan memalukan kita semua,” cetusnya. Anggota komisi II itu menambahkan, sejak awal PKS menolak UU IKN. Yang ditolak bukan pemindahan IKN, tapi momentumnya yang tidak tepat. Sebab, Indonesia belum selesai menghadapi pandemi yang dampaknya sangat besar bagi perekonomian negara. (jpg/riz/k15)

 

Rikip Agustani

ikkifarikikki@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria