PENAJAM-Lima tahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diberlakukan, namun regulasi ini mandul.
“Lalu kami inisiasi pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan PPU sebagai wadah intensifikasi corporate social responsibility (CSR) perusahaan agar optimal mendukung pembangunan daerah,” kata Rahmaniah Muhtar, kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU, Senin (14/8).
Forum TJSL Perusahaan ini, lanjut dia, forum komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha di PPU. Forum ini dibentuk atas surat keputusan (SK) bupati PPU 8 Maret 2023, bertugas mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program TJSL secara sinergis, independen, dan akuntabel serta mengoptimalkan kerja sama antarpelaku pembangunan melalui program TJSL dan jadi penggerak percepatan pembangunan daerah. “Sampai Agustus ini, ada 29 perusahaan anggota Forum TJSL PPU,” kata Rahmaniah Muhtar.
Ia mengatakan, sejak 2017 PPU telah memiliki Perda 3/2017 itu, namun selama lima tahun terakhir mandul atau belum ada realisasi atas perda tersebut. Sekira Maret 2023, ia mengambil aksi taktis yang kala itu ia baru menjabat dua bulan sebagai kabag ekonomi, dapat menginisiasi terbentuknya Forum TJSL Perusahaan PPU untuk periode 2023–2028 dan telah diluncurkan oleh Bupati PPU Hamdam pada 11 Mei 2023. Forum TJSL ini dibentuk untuk menyinergikan program CSR perusahaan dan pemerintah, sehingga tak ada penganggaran ganda untuk objek dan output pembangunan yang sama.
Ke-29 perusahaan itu adalah PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Waru Kaltim Plantation, PT Pertamina RU V, PT Sukses Tani Nusasubur, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT IHM, PT ITCI KU, PT Sumber Bunga Sawit Lestari, dan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka, PT Kaltim Jaya Mineral. PT Arsari Batu Karya, PT Balikpapan Wana Lestari, PT Mega Hijau Lestari, PT Alam Permai Makmur Raya, PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Penajam, PT BPD Kaltimtara, Bank Mandiri PPU, BRI PPU, dan BTN PPU. Juga PT Pegadaian (Persero) UPC Penajam, PT Indomarco Prismatama, PT Midi Utama, PT Agro Indomas, PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Mitra Mulia Mahakam, PT Fajar Surya Swadaya, Bank BSI PPU, Bank BNI PPU, serta PT PLN PPU.
“Kami menindaklanjuti pembentukan Forum TJSL Perusahaan ini dengan rapat koordinasi. Golnya, perusahaan mendapatkan informasi program prioritas pembangunan daerah yang dipaparkan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, dengan harapan jadi input dalam proses penyusunan kegiatan Forum TJSL Perusahaan untuk 2024,” jelasnya. “Bagian ekonomi sebagai tim sekretariat Forum TJSL bertanggung jawab memfasilitasi dan mengoordinasikan agenda Forum TJSL dan mendokumentasikan laporan dari perusahaan tentang pelaksanaan kegiatan TJSL, dan untuk fungsi pelaporan terpadu kepada pimpinan daerah. Laporan ini berfungsi sebagai dokumen evaluasi atas partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah,” tambahnya. Ia menekankan forum ini maupun tim pelaksana kesekretariatan tidak mengumpulkan dana untuk pelaksanaan TJSL. Sebab, perusahaan secara independen tetap akan melaksanakan program TJSL masing-masing. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria