SAMBOJA-Aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, kembali disingkap aparat. Dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Jumat (25/8) lalu, tiga lokasi pertambangan tanpa izin ditemukan. Penambang menggali secara ilegal di dekat pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Selain menyita dua alat berat dan tumpukan batu bara yang baru digali di kedalaman sekitar 10-20 meter, polisi juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Hasilnya, satu orang berinisial A (39), kini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Peran tersangka hingga kemarin masih terus didalami.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kempu atau tandon untuk menyimpan solar. Pengungkapan berasal dari patroli dan laporan masyarakat,” kata petugas kepolisian kepada Kaltim Post di lokasi kemarin (31/8). Berdasarkan pantauan Kaltim Post, lokasi tambang ilegal berada di Km 48, Kelurahan Senipah, Samboja. Jarak ketiga lokasi pertambangan ilegal itu cukup berdekatan. Sekitar 1 kilometer. Meski begitu, luas area yang telah ditambang berbeda-berbeda. Pun begitu dengan tumpukan batu bara yang telah digali dan siap diangkut.
Kini alat berat dan lokasi galian telah disegel aparat untuk keperluan penyidikan. Menurut keterangan yang dihimpun Kaltim Post, tambang ilegal itu diperkirakan baru beroperasi sekira 2-3 bulan terakhir. “Kami masih mendalami apakah batu bara sudah sempat dijual atau belum. Termasuk berkoordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM,” kata petugas tersebut. Menurut personel kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemerintah menaruh atensi khusus terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan tahura yang notabene kawasan lindung dan konservasi.
“Selain itu, lokasinya masuk kawasan daratan IKN, sehingga mendapat atensi presiden agar dilakukan penertiban,” katanya. Untuk diketahui, keberadaan tambang batu bara ilegal masih menjadi pekerjaan rumah Polda Kaltim. Meski sudah sering melakukan penindakan, praktik haram ini terus berulang. Polda Kaltim mencatat, hingga Mei 2023, ada 26 kasus tambang ilegal yang diungkap jajaran kepolisian. Jumlah itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai Kukar, Berau bahkan di kawasan Sepaku yang masuk wilayah IKN.
“Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak (Sepaku), kemudian terutama di Penajam Paser Utara," kata Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto. Imam melanjutkan, dalam upaya penindakan tambang ilegal tak bisa bergerak sendiri. Peran seluruh stakeholder, sebut dia, penting untuk melakukan pengawasan maupun penindakan. Bahkan khusus untuk memberantas tambang ilegal di kawasan IKN, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). "Kami sudah membentuk satgas (satuan tugas), bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita (OIKN). Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun ke lapangan," ungkapnya belum lama ini. (riz/k16)
Editor : rahman-Rahman Hakim