Seorang pria berinisial NS tewas dianiaya rekannya berinisial R. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di tepi sungai kawasan Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar), Minggu (15/10). Motifnya diduga karena pengaruh minuman keras (miras).
SENDAWAR - Korban tewas mengenaskan ditusuk pelaku menggunakan parang, saat kondisinya mabuk berat. Pelaku dan korban diketahui adalah warga kampung setempat. Bahkan, hubungan keduanya masih keluarga dekat.
Menurut informasi dari salah satu keluarga korban yang berhasil diwawancarai Kaltim Post, perilaku mabuk-mabukan memang kerap dilakukan keduanya. “Ya, ini termasuk kenakalan remaja-lah. Tapi sudah fatal,” ucap Hen, keluarga korban. Dia menyebut, korban kesehariannya bekerja serabutan atau buruh harian lepas. Sementara itu dalam rilis resminya, Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa mengatakan, pelaku telah ditahan di Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka atau pelaku merupakan pemuda di wilayah itu. Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk dan dilatarbelakangi emosi atau kesal,” ungkapnya. Motif pembunuhan oleh R kepada NS, berawal saat mereka berpesta miras jenis tuak. Saat membeli miras lagi dengan uang korban, miras itu hanya dinikmati sendiri oleh pelaku. Tidak dibagi dengan korban.
Korban pun kesal dan meminta uangnya dikembalikan untuk membeli minyak kendaraan. Pelaku menuruti kemauan korban, namun nominalnya tak sesuai. Lantas korban kembali meminta sisa uang tersebut. Sejak itulah keduanya cekcok, hingga terjadi penimpasan menggunakan senjata tajam. “Si pelaku menebas di tengkuk belakang korban sebanyak dua kali,” terang Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi.
Setelah menghabisi korban, pelaku langsung kabur dengan berjalan kaki pulang ke rumah orang tuanya. Aksi pelariannya itu terhenti setelah polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, bergegas menuju TKP untuk menangkap pelaku.
“Kita langsung membentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Intelkam Polres Kubar setelah menerima laporan peristiwa itu dengan menuju lokasi kejadian. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di rumah kedua orang tuanya,” tukasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman 15 hingga 20 tahun tahun penjara. (*/luk/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria