JELANG Natal 2023 puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Samarinda mendapat remisi. Pemotongan masa penahanan tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal bagi umat Nasrani. Hingga kini, jumlah terpidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda adalah 1.015 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Hidayat menyebut, warga binaan yang menerima potongan masa tahanan diklaim telah memenuhi syarat. "Di antaranya, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Tahun ini ada 37 orang yang menerima remisi," katanya.
Napi yang menerima remisi tersebut rata-rata sudah menjalani masa hukumannya lebih dari setahun. Pada momen hari istimewa saat ini tidak ada narapidana yang langsung bebas ketika masa hukuman dipotong. "Iya, tidak ada yang bebas langsung, karena mereka semua (37 narapidana) menjalani subsider," tegasnya.
Hidayat berharap, remisi yang diberikan kepada WBP di Lapas Narkotika menjadi motivasi agar tetap menjalani masa penahanan dengan baik. "Begitu pula dengan WBP lainnya (agar selalu berkelakuan baik). Sehingga ketika hari-hari besar keagamaan lainnya bisa memperoleh remisi. Tentunya dengan tetap berperilaku yang baik," pungkasnya. (kri/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : izak-Indra Zakaria