Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Kartanegara ditargetkan menghimpun penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tahun ini sebesar Rp 5 miliar.
------
TENGGARONG – Keputusan tersebut sesuai dengan isi memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Baznas Kukar bersama Pemkab Kukar yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (4/1). Perjanjian kinerja untuk 2024 tersebut ditandatangani Sekkab Kutai Kartanegara Sunggono dan Ketua Baznas Kutai Kartanegara M Shafik Avicenna. Disaksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoco, Inspektur Kabupaten Heriansyah, perwakilan Kemenag Kukar, dan unsur pimpinan Baznas Kukar.
“Perjanjian ini baru pertama kali dilakukan oleh lembaga penerima dana hibah. Dilandasi pertimbangan bahwa dengan adanya bantuan dana hibah Pemkab Kukar kepada Baznas Kukar perlu dibuat pedoman arah kegiatan dan indikator kinerja yang terukur sebagai bentuk pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah tersebut. Khususnya kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sejalan dengan rencana kerja Pemkab Kukar," kata Sekkab Sunggono dalam sambutan pada acara tersebut.
Lanjut Sunggono, penyaluran ZIS diarahkan untuk kegiatan upaya penanggulangan kemiskinan di Kukar yang terbagi atas empat bidang. Meliputi pendidikan dan kesehatan dengan sasaran masing-masing 100 orang, bantuan sandang pangan bagi 2 ribu peserta, bantuan modal untuk 50 pelaku UMKM, bedah rumah 10 orang, serta pembinaan atau pemberdayaan masyarakat 100 orang.
“Pemkab Kukar dengan Baznas Kukar akan duduk bersama menyusun langkah aksi nyata dalam rangka mencapai target dari perjanjian kinerja tersebut. Pada prinsipnya, Pemkab Kukar sangat mengapresiasi terhadap seluruh pencapaian kinerja 2022-2023," ucap Sunggono.
Sementara itu, Ketua Baznas Kukar M Shafik Avicenna menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung penuh target Pemkab Kukar. Shafik berharap, kolaborasi antara Baznas dan Pemkab Kukar dalam meningkatkan gerakan ZIS dapat berjalan baik, sehingga penerimaan ZIS dari ASN di lingkungan Pemkab Kukar akan maksimal disetorkan kepada Baznas Kukar. Demikian halnya untuk penunaian ZIS bagi karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kukar dapat dikonsolidasikan pula kepada Baznas Kukar. (pms/as/er/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria