BALIKPAPAN- Serbuan investasi, arisan, dan pinjaman online harus diwaspadai. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo meminta masyarakat tidak tergiur dengan kecepatan meminjam yang ditawarkan pinjaman online dan tetap memperhitungkan risikonya.
Pasalnya, jika aplikasi pinjol yang digunakan ilegal, masyarakat akan dirugikan. “Saya harap, masyarakat jika melihat di medsos ajakan meminjam uang dalam bentuk online, jangan mudah memercayai” jelasnya.
Investasi atau pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan dengan strategi sosialisasi, pengawasan, maupun penegakan hukum. Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati, lebih jeli dengan modus penipuan berkedok arisan online yang marak terjadi di tengah masyarakat,” urainya.
Modus yang ditawarkan arisan online, investasi di antaranya iming-iming keuntungan tinggi. Pelaku menjanjikan imbal hasil atau keuntungan melimpah kepada pesertanya. Tidak hanya itu keuntungan tinggi itu bisa diperoleh tanpa risiko.
Kemudian, membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
“Badan hukum tidak jelas, tidak memiliki lembaga resmi meskipun dana yang dikelola hingga ratusan juta atau miliar,” kata Yusuf.
Untuk menarik peserta, pelaku arisan bodong menggunakan promosi mewah. Misalnya, berupa uang dalam nilai motor dan mobil yang tujuannya meyakinkan para calon korban agar tidak ragu-ragu untuk bergabung karena arisan menjadikan keuntungan tinggi. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria