SENDAWAR–Suasana pencoblosan di TPS 20, Kelurahan Melak Ulu, mendadak tegang setelah diprotes sejumlah warga. Pasalnya, mereka tak bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden di TPS tersebut, Rabu (14/2) lalu.
Kejadian bermula saat belasan warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Melak Ulu mendaftar sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK). Namun, rata-rata mereka memiliki KTP dari luar Melak Ulu. Bahkan, ada dari Tenggarong, Samarinda, hingga Sulawesi dan Jawa Tengah. Mereka juga tidak memiliki surat pindah memilih.
Sebagaimana aturan pada Pemilu 2019 yang membolehkan masyarakat menggunakan hak suaranya, asal membawa KTP dan langsung didaftarkan di TPS. Walhasil, setelah diverifikasi petugas KPPS, ternyata dari 21 orang yang mengisi absen DPK, hanya 6 orang yang memenuhi syarat.
Sedangkan 15 orang lainnya tidak dilayani mencoblos karena tidak ada surat pindah memilih. Lantas, hal ini pun menuai reaksi warga yang telah menunggu lama di TPS. Dengan memprotes keras ke petugas KPPS sampai mengambil daftar hadir pemilih khusus.
“Masa presiden aja ngga bisa nyoblos. Kalau memang tidak bisa harusnya dari pagi dikasih tahu ke kami. Ini kami disuruh isi absen, tetapi pas mau coblos malah tidak bisa. Makanya absen ini kami bawa aja, jangan sampai disalahgunakan. Mahal loh tanda tangan kita,” sebut seorang perempuan sambil marah-marah.
Diketahui perempuan tersebut beridentitas Samarinda dan mengaku tak tahu soal aturan bahwa memilih menggunakan KTP harus ada surat pindah memilih.
“Saya sudah tanya ke petugas di Samarinda katanya kalau pilih presiden bisa di mana aja cukup pakai KTP. Makanya saya bawa KTP dan didaftarkan sama petugas KPPS, kok tiba-tiba pas mau coblos tidak bisa, ini aturan dari mana? Memangnya kami bukan warga Indonesia,” ucapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, pemilih lain, April, mengaku kecewa tidak bisa mencoblos jagoannya di pilpres ber-KTP Tenggarong, Kabupaten Kukar. Anehnya, menurut dia, temannya yang juga punya KTP dari luar daerah bisa mencoblos di TPS Royoq. Padahal, tidak ada surat pindah memilih.
“Makanya ini aneh sekali. Teman saya sempat daftar di TPS sini ditolak, katanya nggak bisa. Tapi dia pindah ke TPS Royoq malah bisa coblos, apa-apaan aturan kok beda-beda,” ucap April seraya menunjukkan foto dari temannya yang baru selesai memilih di TPS Royoq.
Hal senada diungkapkan seorang pria yang menolak membuka identitasnya. Pria asal Jawa Tengah itu menilai, petugas KPPS kurang teliti sehingga terjadi kesalahpahaman.
“Kenapa tempat lain bisa ikut pilih, di sini tidak bisa? Padahal kami sudah daftar dari pagi jam 9, katanya bisa nanti pakai KTP. Maka kita udah capek nunggu lapar-lapar di TPS malah tidak bisa milih. Tolong petugas KPPS itu yang benar kerjanya,” ungkap lelaki paruh baya itu.
Dia mengaku sudah tiga bulan berdomisili di Kelurahan Melak Ulu, tapi KTP masih beralamat Jawa Tengah. Dia pun tidak tahu harus mengurus surat pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan.
“Ini sangat aneh, aturan pindah memilih itu katanya sudah tutup sebulan lalu atau seminggu yang lalu. Terus kaya orang yang bolak-balik ke luar daerah otomatis nggak sempat ngurus. Kok dulu bisa langsung daftar di TPS, ini malah suruh 30 hari sebelumnya. Itu kan sama saja membatasi hak masyarakat,” tandasnya.
Keributan itu sempat menghambat proses pencoblosan di TPS yang berlokasi di SMA 1 Melak tersebut. Bahkan pemungutan suara baru selesai sekitar pukul 14.00 Wita.
Kejadian itu membuat pengawas TPS dan anggota PPK Kecamatan Melak turun tangan. Belasan warga itu juga kembali adu mulut dengan anggota PPK, hingga akhirnya mereka pulang dengan kecewa dan membawa kabur absensi DPK.
Belakangan mereka mengembalikan absensi tersebut ke petugas KPPS, setelah diberi penjelasan oleh anggota PPK Kecamatan Melak. “Kami bukan tidak menghargai hak pilih bapak-ibu, tapi memang aturan yang sekarang kalau pakai KTP harus ada surat pindah memilih. Itu harus diurus paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Kalau tidak ada itu ya tetap tidak bisa,” kata anggota PPK Melak, Kurnain, di hadapan warga yang protes.
Menurut Kurnain, seharusnya petugas KPPS hanya mendaftar warga yang punya KTP setempat dan belum masuk DPT. Sedangkan warga KTP luar, harus dilengkapi surat pindah memilih.
“Ya ini memang ada kesalahan di petugas kami juga, mungkin karena human error, bukan sengaja. Barangkali teman-teman capek isi data sehingga ada warga yang isi absen tidak diperhatikan. Tapi kami lebih baik tidak melayani dari pada melanggar aturan,” katanya. (kri/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA
lukman@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria