PENAJAM-Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Menindaklanjuti UU yang berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah bergerak cepat dengan mengusulkan 3.872 THL untuk diangkat menjadi PPPK dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 Januari 2024.
Melalui surat bernomor 800.1.2.1/147/BKPSDM/PPIK yang diteken Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun itu terinci usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Yaitu, tenaga pendidikan (guru) sebanyak 140 orang untuk PPPK, tenaga kesehatan untuk posisi CPNS 132 orang dan PPPK 87 orang, tenaga teknis untuk posisi CPNS 800 orang, dan PPPK 2.713 orang.
Total untuk anggaran 2024 ini secara keseluruhan, Pemkab PPU mengusulkan 3.872 formasi, dengan rincian CPNS 932 orang, PPPK 2.940 orang, yang jumlah keseluruhannya 3.872 orang.
“Langkah ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di PPU. Dengan diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak dan gaji yang setara dengan ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan jaminan pensiun,” kata Ahmad Usman, kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Senin (4/3).
Diharapkannya, usulan pengangkatan PPPK ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi para tenaga honorer di PPU. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD PPU, sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses ini.
Ahmad Usman mengungkapkan pula, usulan tersebut yang berupa rincian jenis jabatan dan jumlah usulan formasi telah terinput dalam aplikasi perencanaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dan tinggal menunggu persetujuan porsi usulan mana saja yang bakal disetujui pemerintah pusat.
Selain itu, kata dia, ada 207 tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU yang juga diusulkan untuk menjadi PPPK, terlebih dalam pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Minggu (3/3), yang memberi peluang kepada 75 ribu personel polisi pengaman peraturan daerah (perda) itu di seluruh Indonesia untuk menjadi PPPK.
Peluang ini terbuka, kata menteri, atas koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Betul, kami juga telah mengusulkan 207 tenaga non-ASN di Satpol PP PPU untuk menjadi PPPK jauh sebelum pidato mendagri,” kata Ahmad Usman, menandaskan. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria