Prokal.co - Pengusaha pertamini dan BBM eceran kini dilanda kekhawatiran lantaran saat ini usaha mereka dianggap melanggar aturan.
Namun sebenarnya memang penjualan BBM eceran sudah lama dianggap sebagai jenis usaha niaga yang dilarang, lantaran tak memiliki standar keamanan yang jelas.
Hanya saja dalam dua tahun belakangan ini, persoalan tersebut semakin banyak menyita perhatian masyarakat.
Terlebih dengan banyaknya kejadian kebakaran yang terjadi di Kota Samarinda, salah satu penyebabnya berasal dari rumah-rumah yang jadikan tempat usaha BBM ecaran dan Pertamini.
Sedangkan selama ini belum ada regulasi daerah yang bertujuan untuk membatasi pertumbuhan usaha tersebut, khususnya mesin pertamini yang terus menjamu di setiap ruas jalan.
Meski saat ini sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota untuk melarang adanya perkembangan usaha tersebut, namun hingga kini langkah penertiban belum juga dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Sebab harus menunggu surat edaran yang akan dijanjikan segera terbit untuk dalam waktu dekat.
Hal ini baru saja dibahas oleh instansi teknis bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jumat (17/5).
“Untuk penyempurnaannya kami akan bahas lagi minggu depan, sebelum mengeluarkan edaran,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Samarinda ini mengatakan ke depannya aturan tersebut akan dikembangkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi pihaknya, lantaran jika hanya berlandaskan edaran dianggap tidak kuat untuk melakukan kegiatan penertiban.
“Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali. Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan,” pungkasnya. (hun/beb)
Editor : Indra Zakaria