BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, M. Najib, menegaskan pentingnya penataan ruang dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan yang terpadu, guna mendukung visi Wali Kota Balikpapan sebagai kota nyaman huni.
Saat diwawancarai di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (4/11/2025), Najib menjelaskan bahwa banyak kawasan di Balikpapan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang awal. Beberapa area yang sebelumnya ditetapkan sebagai buffer zone atau hutan kota, kini sudah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.
“Contoh, ada kawasan yang dulu buffer zone, tapi kenyataannya sekarang sudah banyak pemukiman. Itu kan akhirnya dilepas. Nah, ini perlu penataan ulang yang tegas,” ujarnya.
Najib menekankan pentingnya menjaga keberadaan hutan kota sebagai area resapan air. “Hutan kota itu jangan sampai dibangun. Kalau hutan kota berubah fungsi, risiko banjir semakin tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kawasan industri seperti Kariangau yang seharusnya steril dari permukiman warga. “Kawasan industri itu mestinya murni industri. Tapi kenyataannya masih banyak rumah warga di sana. Harusnya tidak boleh,” ungkap Najib.
Selain tata ruang, Najib juga menilai perlunya penyederhanaan regulasi lingkungan. Ia mengatakan, saat ini terlalu banyak perda yang tumpang tindih, seperti perda tentang sampah, PKL, dan ketertiban umum. “Semua itu sebenarnya bisa digabung jadi satu perda lingkungan. Jadi lebih efisien dan jelas arah kebijakannya,” katanya.
Menurut Najib, perda lingkungan yang ideal harus mengakomodasi konsep “Balikpapan Nyaman Huni” sebagaimana visi kepala daerah. “Kalau perda lingkungan itu jelas, maka turunannya bisa diatur lewat perwali, misalnya untuk pengelolaan sampah atau penataan PKL,” terangnya.
Najib juga menekankan pentingnya penataan lingkungan hingga ke tingkat RT dan RW. “Balikpapan ini berbukit-bukit, jadi pengaturan lingkungan harus detail. Tiap RT harus nyaman dihuni, ada fasilitas umum, jalan, tempat belajar anak, dan ruang interaksi warga,” pungkasnya. (oy/adv)
Editor : Wawan