PENAJAM - Alat peraga kampanye (APK) dari para calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terpasang di kawasan pemerintahan. Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang atribut baliho maupun spanduk milik caleg ditempatkan di sepanjang Km 8,5 depan Islamic Center hingga Km 9,5 depan tangki air PDAM di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Larangan tersebut adalah hasil rapat koordinasi (rakor) antara Bawaslu bersama unsur dari Pemkab PPU pekan lalu. Rapat yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Pembangunan Setkab PPU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memutuskan bahwa APK tidak boleh berada di kawasan pemerintahan.
“Jadi kawasan pemerintahan itu harus bersih dari APK. Makanya hari ini (kemarin) kami meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyurati parpol, dan caleg-caleg untuk segera memindahkan APK tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan kepada harian ini, kemarin.
Jika seluruh APK yang bertebaran di kawasan pemerintahan itu tidak dibersihkan sendiri oleh caleg yang bersangkutan, maka Bawaslu bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban. Di mana ada puluhan APK yang dipasang di pinggir jalan sepanjang 1 kilometer itu. “Jadi akan dipindah paksa, jika tidak dipindahkan sendiri,” ancam Edwin.
Dia menambahkan, selama masa kampanye ini, masih ada saja caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang. Salah satunya pohon. Karena telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang melarang pemasangan spanduk/poster di lampu penerangan jalan umum dan membentang jalan atau di pagar pengguna jalan yang dapat merusak keindahan.
Selain itu, pada Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Izin Reklame, penyelenggara reklame dilarang memasang reklame di pohon, tembok, pagar, tiang listrik atau telepon, persil atau halaman dan gedung atau bangunan pemerintah, TNI/Polri atau di tempat lain yang dapat mengotori dan merusak serta tidak memenuhi syarat-syarat keindahan dan ketertiban. “Jadi harus bersih semua di kawasan yang tetap kami sepakati itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PPU Feri Mei Efendi menyampaikan, akan menyurati seluruh peserta pemilu, pada Jumat (28/12). Untuk meminta seluruh APK yang ada di sepanjang Km 8,5 hingga Km 9,5 Kelurahan Nipah-Nipah itu, agar segera disterilkan. “Imbauan kami bagi caleg maupun tim dari capres untuk mencabut alat peraga kampanyenya yang sudah terpasang di areal Pemkab PPU itu. Kalau bisa dalam bulan ini, sudah bisa dibersihkan sendiri,” kata dia. (*/kip/rsh/k15)
Editor : wahyu-Wahyu KP