BALIKPAPAN - Per 31 Desember 2018, 16 Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Balikpapan ditiadakan. Mereka merupakan penghulu tambahan atau non-PNS. Isu penghapusan P3N sebenarnya sudah lama. Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Masrivani.
Pada 2009, Direktorat Jenderal Kemenag RI mengeluarkan instruksi agar tidak lagi memperpanjang tugas P3N. Dengan kata lain P3N dihapuskan. Kemenag Balikpapan sebenarnya sudah lama mempertahankan keberadaan P3N. Bahkan ketika pihak pusat mengeluarkan instruksi pertama pada 2009 dan instruksi kedua kembali dikeluarkan pada 2015. Kemenag Balikpapan mencoba melobi ke Jakarta, serta berharap adanya pengangkatan PNS bagi P3N. Hingga pusat kembali mengeluarkan surat instruksi pada November 2018. Saat itu, baik kota maupun provinsi telah berusaha melakukan koordinasi ke pusat namun patah.
“Bukan tidak ada sosialisasi, saya rasa sebenarnya kawan-kawan P3N juga telah tahu isu penghapusan ini. Karena harus mengikuti regulasi, Kemenag Balikpapan saja baru menerima surat resmi tersebut pada 26 Desember dari kanwil provinsi dan kami juga sempat melakukan koordinasi, tapi kenyataannya tidak bisa. Dikhawatirkan malah akan menjadi permasalahan baru di kemudian hari, sehingga kami terpaksa menghapus P3N,” bebernya.
Dirinya menuturkan, di beberapa daerah keberadaan P3N memang masih ada. Disesuaikan dengan tipologi, termasuk daerah terpencil. Balikpapan sendiri masuk dalam tipologi B dan C, di mana berada di daerah perkotaan, serta peristiwa (pernikahan) jumlahnya di atas 50 (B) maupun catatan pernikahan 50 ke bawah untuk tipologi C dalam sebulan. Sedangkan daerah dengan tipologi D1-D2, yang merupakan daerah terluar, terdalam dan terpencil serta jumlah pernikahan di bawah 50 pasang masih memanfaatkan keberadaan P3N.
“Pusat menilai Balikpapan tak masuk dalam tipologi tipe D1 maupun D2 dan berada di perkotaan,” sebutnya.
Sebelumnya, jumlah penghulu pembantu di Balikpapan berjumlah lebih dari 30 orang. Dari instruksi pertama Kemenag Balikpapan mempertahankan dengan mengurangi yang menyisakan 17 orang penghulu. Cara lain tidak lagi melakukan perpanjangan tugas petugas P3N yang berusia lebih dari 60 tahun dan hanya memberdayakan yang ada. Ia sadar hal tersebut menabrak instruksi pusat. Tapi kenyataannya SDM tidak sebanding dengan luas wilayah atau cakupan peristiwa (pernikahan).
“Tujuan penghapusan P3N ini sebenarnya untuk mengoptimalkan penghulu PNS yang ada. Jika penghulu tidak sanggup dikarenakan jadwal yang berbenturan, KUA akan meminta kasi bimas Islam atau menunjuk pegawai KUA yang memenuhi syarat sebagai penghulu untuk menggantikan. Saya sendiri merasa akan kewalahan, sebab tugas harian terus berdatangan apalagi jika harus menjadi penghulu,” jelasnya.
Masrivani menyebut, di Balikpapan terdapat satu orang penghulu fungsional ada enam orang kepala KUA. Tujuh orang tersebut merupakan penghulu berstatus PNS. Masih dalam tahap uji coba, meski berat dikarenakan SDM terbatas ia merasa tetap optimistis bisa melakukan instruksi pusat. Dengan begitu tidak ada lagi berkas pernikahan yang diberikan ke P3N. “Beruntung, sekarang pernikahan tidak hanya dapat dilakukan di daerah asal si calon pengantin, karena pernikahan bisa dilakukan lintas KUA,” tutupnya. Sehingga bisa ditangani secara keroyokan. Hal ini memudahkan penghulu untuk berbagi tugas. (lil/rsh/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP