Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disumpah, Kerja Jangan Main-Main

amir-Amir KP • Kamis, 10 Januari 2019 - 15:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN  -   Sebanyak 30 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 102 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dari kelurahan se-Balikpapan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Kantor KPU Balikpapan, Rabu (9/1). Mereka diberikan pemahaman kembali mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai penyelenggara pemilu yang akan digelar 17 April nanti.

 Sejumlah materi yang diberikan, antara lain, pengetahuan mengenai tahapan pemilu sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2018, penyusunan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), tata kerja dan sekretariat pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. 

  Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Balikpapan. Endang Susilowati yang menjadi pemateri dalam bimtek, menjelaskan mengenai tata kerja dan sekretariat Pemilu 2019. “Kalau saya memberikan penegasan terkait prinsip kerja kolektif kolegial dan kerja penuh waktu,” jelas Endang. 

 Hal itu berkaitan dengan tupoksi dari PPK dan PPS serta sekretariat. Dia menerangkan, prinsip kerja penyelenggaraan pemilu ini adalah penuh waktu, sehingga PPK dan PPS harus siap setiap saat. 

 

“Meskipun sistem kerjanya tidak seperti jam kantoran, namun setidaknya PPK dan PPS dapat membagi waktu. Agar tiap pelaksanaan berada di sekretariat masing-masing,” katanya. 

 

Sementara itu, prinsip kolektif kolegial adalah wajib bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan semua kegiatan secara bersama-sama. Sebelum melaksanakan suatu program, mereka juga wajib melakukan rapat atau pembahasan terlebih dahulu.

 

“Karena, saat ini yang masih terjadi, ada PPK dan PPS serta sekretaris yang tidak paham akan tugas mereka. Sementara sebagian lainnya bekerja, mereka malah cuek,” bebernya.

 

Padahal, PPK dan PPS memiliki banyak tugas. Tugas-tugas PPK dan PPS, dia menyebutkan, antara lain menyusun daftar pemilih pindahan, pembentukan KPPS, menggelar bimtek KPPS dan tungsura (penghitungan suara), serta persiapan logistik pemilu.

“Makanya melalui bimtek, kami harap mereka bisa kerja lebih maksimal karena sudah diberi pemahaman akan tugasnya,” ujar Endang.

 

Selain bimtek, para anggota PPK dan PPS tersebut juga ada yang dilantik. Mereka adalah anggota PPK yang tidak hadir dalam pelantikan sebelumnya. Menurut Ketua KPU Noor Thoha, dalam pelantikan ini ada juga PPS yang naik menjadi PPK karena ada yang mengundurkan diri.

 “Makanya selain melakukan pelantikan, kami juga sekaligus memberikan bimbingan teknis atau pembekalan awal tentang sejumlah tugas mereka. Semua pejabat publik, termasuk PPK dan PPS, wajib hukumnya dilantik dan ditetapkan karena dalam pelantikan tersebut ada ikrar dan mereka disumpah,” katanya.

 Thoha beralasan, jika seluruh petugas penyelenggaraan negara disumpah, maka apa pun yang dilakukan akan terikat dengan sumpah. Dengan begitu, mereka tidak boleh main-main. “Maka, apabila ada pelanggaran, sumpah tersebut sebagai dasar hukum untuk menjerat si pelanggar,” tegas Thoha. (cha/yud/k1)

 

Editor : amir-Amir KP