Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jumlah Fisik dan Data Warga di RT Berbeda

amir-Amir KP • 2019-01-15 09:14:14
-
-

BALIKPAPAN  –  Setiap warga pendatang maupun yang pindah ke luar kota tidak perlu lagi mengurus surat pindah maupun surat pengantar dari ketua RT dan lurah, terhitung sejak 1 November 2018. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Dokumen Persyaratan Kependudukan.

Surat pengantar dari RT dan Lurah tidak perlu lagi, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan melakukan pendataan. Nantinya setiap bulan Disdukcapil akan membuat laporan ke kecamatan dan kelurahan. 

“Nanti kecamatan yang menyampaikan pada RT berapa warganya yang pindah, keluar, maupun datang,” kata Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Mekar Sari, Susansi Minen kepada Balikpapan Pos, Senin (14/1).

Susanti menjelaskan, peraturan tersebut ditanggapi Ketua RT Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Kebanyakan RT sekitar tidak setuju dengan adanya peraturan baru tersebut karena di sisi lain mereka tidak mengetahui pasti jumlah penduduk yang datang dan pindah, sebab kebanyakan warganya yang tidak mengantarkan salinan kartu keluarga ke RT.

“Mereka keberatan dengan peraturan tersebut karena jumlah penduduknya terkadang berbeda dengan fisiknya,” ucap Susanti Minen.

Banyak ketua RT di Mekar Sari yang mengeluh mengenai permasalahan peraturan yang diterapkan untuk warga ketika akan pindah datang penduduk. Seperti warga yang memiliki alamat tinggal, namun tidak tinggal di daerah itu, sehingga ketua RT bingung harus mencari penduduknya ke alamat mana lagi. Karena hanya mencantumkan alamat RT saja.

“Dalam perselisihan itu yang membuat RT terkadang tidak mengetahui ke mana penduduknya tinggal maupun pindah,” sambungnya.

Ketua RT 12 Fadli pun menambahkan, ketika ada warganya yang tinggal di lingkungannya, namun tidak melaporkan, dirinya akan menolak warga tersebut.

“Kami punya alasan untuk menolak warga, karena warga tidak melaporkan ke RT tentang keberadaannya,” ungkapnya Fadli.

Permasalahan pindah penduduk dari capil ke capil terkadang membuat sebagian RT mengeluh, karena permasalahan warga yang jarang melaporkan ke RT. Karena antar jumlah fisik dengan jumlah data dari Disdukcapil terkadang berbeda. Lantaran ketua RT terkadang bingung dengan jumlah penduduknya yang berubah-rubah.

“Permohonan dari perwakilan RT Mekar Sari kepada Disdukcapil agar bisa mengumpulkan semua RT untuk dapat dimintai pendapatanya mengenai masalah perubahan kependudukan,” pungkasnya.(may/san)

 

Editor : amir-Amir KP