SANGATTA – Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak tiri, terjadi di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Korbannya, gadis di bawah umur, yakni Melati (nama samaran) berusia 14 tahun. Adapun pelakunya adalah Kadir. Kejadian tersebut sudah dilapor ke Mapolsek Rantau Pulung, Jumat (18/1).
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menerangkan, kasus itu terjadi pada Senin, 14 Januari sekira pukul 06.00 Wita. Tempat kejadian, di rumah ibu korban Jalan SP 8, Rantau Pulung.
Saat itu, terang Yuliansyah, Kadir langsung masuk ke kamar korban yang sedang tidur. Selanjutnya tersangka mengancam korban, dengan menempelkan pisau pada leher Melati. "Kalau tak mengikuti kemauanku, akan kuhabisi kamu. Kalimat itu yang diucapkan Kadir sebelum melakukan aksi bejatnya,” kata Yuliansyah.
Esok harinya, korban yang merasa sangat terpukul mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum obat rumput. Namun, nyawa Melati berhasil diselamatkan. Akhirnya dirawat inap di Puskesmas Rantau Pulung.
Terang Yuliansyah, setelah dirawat, korban pamit pergi ke Samarinda, Rabu (16/1). Dia berniat tinggal di tempat tantenya. Melati pun menceritakan perbuatan ayah tiri yang tega mencabuli dirinya. Setelah tantenya mengetahui hal tersebut, kasus pencabulan itu segera dilaporkan ke polisi.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan polisi dapat ditingkatkan ke penyidikan. Lantas, rencananya kami menahan tersangka Kadir," papar Yuliansyah. (mon/san/k16)
Editor : octa-Octa