TANJUNG REDEB – Setelah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 7,09 kilogram (kg) dari Tarakan (Kaltara) ke Samarinda (Kaltim), jajaran Polres Berau terus melakukan pengusutan tuntas. Rabu (30/1) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Berau meringkus bandar narkotika itu di Hotel Mutiara, Tarakan.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap bandar sabu berinisial B (21). Meskipun demikian, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
“Pengungkapan sabu tidak bisa dianggap hal yang main-main. Makanya saya selalu menegaskan, usut tuntas penyalahgunaan narkotika hingga akarnya,” ujar Pramuja.
Kasatreskoba AKP Bambang mengungkapkan, pelaku B berhasil dibekuk berdasar hasil pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu yang dilakukan tersangka M (21). M adalah kurir yang telah diamankan lebih dulu di Mapolres Berau.
Disebutkan, dari hasil pengembangan itu, petugas langsung menyelidiki orang-orang yang diduga terlibat, yakni sesuai keterangan tersangka M. Sebagaimana diketahui, yang terlibat dalam jaringan itu, diantaranya bandar tersebut. Dia adalah kakak kandung pelaku M.
Sesuai hasil penyilidikan tersebut, pelaku B diketahui berada di Balikpapan. Petugas Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan pengejaran. Namun, dari Kamis (24/1) hingga Minggu (27/1) pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku B telah berangkat ke Tarakan melalui Bandara Sepinggan.
Petugas kembali mengejar ke Tarakan. Pada Rabu (30/1) dini hari sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku B yang karyawan swasta berhasil ditemukan dan digerebek di Hotel Mutiara, Tarakan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil narkotika sebesar Rp 26.415.000. Selain itu, diamankan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0.70 gram dan satu handphone lipat warna hitam merek Samsung. (kpg/san/k16)
Editor : wahyu-Wahyu KP