Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aset Disita, Kembalikan Uang Korban

wahyu-Wahyu KP • Kamis, 31 Januari 2019 - 15:22 WIB

CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours & Travel Hamzah Mamba sudah divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/1). Lalu bagaimana nasib korbannya di Kaltim? Demi memudahkan proses hukum, Polda Kaltim menyerahkan kasus serupa ke Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, Hamzah terbukti melanggar pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bos PT Abu Tours itu dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena tidak memberangkatkan 96.976 calon jamaah umrah yang tersebar di 15 provinsi se-Indonesia termasuk Kaltim.

Jamaah seharusnya berangkat pada 2018, 2019, dan 2020. Namun batal. Duit jamaah yang sudah berada di tangan Abu Tours mencapai Rp 1,8 triliun. Di provinsi ini korbannya mencapai 6.412 orang dengan kerugian diperkirakan Rp 100 miliar. “Setidaknya ada dua pihak yang melaporkan Hamzah Mamba ke kami. Masing-masing mewakili 25 orang,” Ade, Selasa (29/1).

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun yang terpenting jeratan TPPU, minimal bisa mengembalikan duit para korban dengan jalan penyitaan aset yang diduga hasil dari pidana pokoknya.

Apakah ada tambahan pengaduan dari korban? “Sampai kini belum ada, tapi nanti saya cek lagi, baik di polda atau jajaran polres,” urainya. Dari seluruh polda, termasuk Kaltim, laporan Abu Tours dijadikan satu di Sulsel. “Itu instruksi dari Bareskrim. Agar lebih mempermudah melakukan penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.

Korban terakhir yang melapor ke Polda Kaltim terjadi pada 11 April 2018. Saat itu, enam calon jamaah umrah Abu Tours melaporkan Hamzah dengan tudingan penipuan dan penggelapan. Mereka merasa ditipu travel umrah yang berkantor di kawasan Balikpapan Baru itu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Padahal, mereka mengaku telah menyetor sejumlah uang. Termasuk uang pengurusan visa. Enam korban yang tinggal di RT 6, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU) itu datang menumpangi angkutan kota (angkot) ke markas Polda Kaltim, Balikpapan.

Masing-masing mengaku menyetor uang sebesar Rp 17,5 juta ke Abu Tours untuk berangkat umrah. Para korban itu, yakni Ramli, Saripudin, Murni, Dairah, Ratna, dan Kasriyah. Mereka tergiur berangkat dengan travel yang berpusat di Makassar itu karena biayanya yang murah.

Diwartakan sebelumnya, ada ribuan calon jamaah PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours & Travel di Kaltim yang gagal berangkat umrah. Mereka merasa ditipu. Namun, Senin (28/1) rasa sakit itu sedikit terobati. CEO Abu Tours Hamzah Mamba dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar dan denda Rp 500 juta.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, kemarin majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti seluruhnya.

Perbuatan Hamzah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1, sebagai dakwaan ke satu alternatif pertama. Dan Pasal 3 UU 8/ 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat 1 dakwaan kedua.

“Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara kepada terdakwa,” kata Denny Lumban Tobing. Dalam amar putusannya, alumnus Universitas Medan Area itu menyebut, penipuan terdakwa terbukti dengan penggunaan dana setoran jamaah untuk membiayai pembangunan unit usaha Abu tours lainnya.

Sehingga dana pemberangkatan jamaah umrah 2018, 2019, dan 2020 ada 96 ribu lebih jamaah digunakan untuk keperluan lainnya. Sedangkan untuk tuntutan pencucian uang juga sangat nyata. Di mana terdakwa melakukan pembelian aset dengan nama lain atau pribadi dari uang setoran jamaah.

“Ia (Hamzah) berusaha mencampur uang kejahatan dengan uang pribadi. Tujuannya agar bisa bebas menggunakannya. Ini jelas-jelas terbukti. Terdakwa juga masih menutupi fakta-fakta lain mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli aset yang dimilikinya,” ungkapnya.

Penasihat hukum Hamzah Mamba, Hendro Wicaksono mengatakan, pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Tetapi, dia masih kukuh dengan menyebut kasus Abu Tours seharusnya masuk ranah perdata. Sebab, tidak ada aturan yang mengatakan kasus ini murni pidana. Dana yang disetor jamaah adalah jual-beli paket umrah.

“Sehingga, tadi saya sarankan ke Hamzah untuk melakukan banding atas putusan ini,” ungkapnya. Ia menambah jika Hamzah dipenjara siapa yang akan mengurusi jamaah yang telantar. “Saya lihat Pak Hamzah hingga kini masih besar keinginannya memberangkatkan jamaah umrah. Jika semuanya dibebankan pada barang sitaan, hanya berapa persen dana jamaah yang kembali,” tambahnya. (aim/rom/k15)

Editor : wahyu-Wahyu KP