PENAJAM–Sebanyak 51 honorer kategori dua (K-2) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka adalah tenaga honorer K-2 yang lulus seleksi CPNS tahun 2014. Bahkan, sudah memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, tercatat 38 honorer K-2 yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Mereka menuntut, agar diangkat menjadi CPNS. Gugatan administrasi mereka telah dilakukan sejak akhir 2017. Sampai tingkat kasasi pada Oktober 2018. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Bupati PPU menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS terhadap 38 honorer K-2 tersebut.
“Pak Bupati mau meng-SK-kan 51 honorer K-2 ini, karena mereka punya NIP,” ucap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU, Khairudin saat ditemui, Rabu (30/1).
Sempat beredar kabar, 13 honorer K-2 yang bakal diangkat menjadi CPNS itu adalah permintaan tim pemenangan dari Abdul Gafur Mas’ud dan Hamdam, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) PPU tahun 2018. Namun hal itu dibantah oleh Khairudin. Karena menurut dia, dengan terbitnya NIP status para tenaga honorer K-2 ini adalah CPNS. Lantas pengangkatannya, menjadi kewenangan Bupati PPU, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, mereka tak kunjung diangkat sebagai CPNS, lantaran Bupati Yusran Aspar (bupati sebelumnya) masih meragukan dokumen persyaratan mereka. Mengingat, banyak honorer K-2, yang diduga memalsukan tahun mulai bekerjanya. Sehingga Yusran enggan menandatangani surat tanggung jawab mutlak (STJM). Dia mengkhawatirkan bakal berdampak hukum, jika di kemudian hari ditemukan masalah pada pengangkatan CPNS tersebut.
Bupati saat ini memilih untuk mengangkat honorer K-2 menjadi CPNS. Karena selama lima tahun ini mereka terabaikan,” ucap Khairudin.
Padahal, permasalahan dokumen ini, sudah klir ditangani pada tahun 2010. BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim sudah melakukan pemeriksaan berkas terhadap honorer yang diangkat per 1 Januari 2005. Dilanjutkan dengan uji publik dan diumumkan di media cetak. Tidak ada permasalahan mengenai dokumen tersebut. Jadi, mereka bisa mengikuti seleksi CPNS, dengan dinyatakan lulus. Kemudian diusulkan pengusulan NIP sebelum 2015.
“Walaupun tidak menggugat, mereka berhak diangkat sebagai CPNS. Putusan MA itu, hanya menguatkan saja. Untuk pengangkatannya,” terang dia.
Pertimbangan lainnya, Bupati PPU melakukan pengangkatan karena para honorer K-2 ini tidak menuntut gaji sejak terbitnya NIP. Melainkan sejak menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Setelah surat pengangkatan sebagai CPNS terbit. BKPP segera mengusulkan SK pengangkatan CPNS terhadap 51 honorer K-2 ini pada awal Februari mendatang.
“Setelah SK CPNS terbit, langsung diusulkan untuk diklat pra-jabatan. Syarat untuk diangkat PNS. Karena kami akumulasikan masa kerjanya berdasarkan waktu terbitnya NIP,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pada seleksi CPNS untuk honorer K-2 tahun 2014 lalu, ada 68 orang yang dinyatakan lulus. Setelah verifikasi administrasi, ada 52 orang yang diusulkan untuk penerbitan NIP ke BKN. Namun, hanya satu orang yang diangkat menjadi CPNS. Sebanyak 51 orang lainnya yang memiliki NIP tidak diangkat menjadi CPNS karena berkasnya diragukan. Sedangkan 16 orang yang lain, gugur sebelum pengusulan NIP ke BKN Kanreg VIII Banjarmasin. (*/kip/san/k8)
Editor : octa-Octa