Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Hari Tak Kembali

octa-Octa • Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:22 WIB

BALIKPAPAN–Katerin Ivonn Roring sudah empat hari ini risau. Ibundanya, Anita Sribening, menghilang. Pergi meninggalkan rumah sejak 12 Februari. Dari rumahnya di Perum PT HER II, Jalan Lawu 2, Blok T4, Nomor 5, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

“Dari Selasa (12/2) pagi menghilang,” kata Katerin, kemarin (15/2). Ibunya berusia 60 tahun. Terakhir meninggalkan rumah mengenakan sweater merah marun bermotif bunga, celana cokelat selutut, dan sepatu karet abu-abu. Cirinya berambut hitam dengan sedikit uban sepanjang hingga bahu.

“Sudah kami cari di sekitar perumahan dan sekitarnya tapi tak ketemu,” kata dia. Katerin menyebut, ibunya menderita strok pada November 2018. Menyerang ke pembuluh darah di otak. Sehingga mengalami kondisi hilang ingatan atau amnesia. Pihak keluarga sudah melaporkan hilangnya Anita ke Mapolsek Balikpapan Selatan pukul 12.00 Wita pada hari Anita meninggalkan rumah. Diminta menyerahkan biodata, ciri-ciri, dan foto terbaru. “Tapi kami kok tidak diberikan surat laporan pengaduannya, ya?” tukasnya.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Jufri Rana menyebut, dalam pengaduan orang hilang, kepolisian memang tidak akan mengeluarkan surat laporan. Berbeda jika laporan tersebut mengandung unsur pidana. “Kami sifatnya membantu pencarian,” sebut Jufri.

Langkah yang dilakukan antara lain melaporkan perihal kehilangan ini ke Polres Balikpapan. Kemudian melalui Bhabinkamtibmas akan disebar ke aparat pemerintah terutama para ketua RT. “Jadi anggota masyarakat bisa ikut membantu,” sebut Jufri.

 Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib menyebut, kasus hilangnya Anita bisa menjadi contoh. Masyarakat dapat segera melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang hilang. “Tak perlu lagi menunggu 1x24 jam. Segera lapor ke kantor polisi setempat,” kata Gaib.

Setelah pengaduan dibuat, polisi tak akan menetapkan batas waktu pencarian. Sebelum orang yang dinyatakan hilang belum ditemukan, proses pencarian terus berjalan.

“Tak ada batas waktu. Tetapi kalau memang orang yang dimaksud sudah ditemukan dalam kondisi selamat, baik oleh anggota keluarga maupun masyarakat, bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Gaib. (*/rdh/ndy/k8)

Editor : octa-Octa