Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warga Soroti Pembangunan Ruko di MT Haryono

adminbp-Admin Balpos • Senin, 18 Februari 2019 - 18:58 WIB
JANGGAL: Pembangunan ruko di Jalan MT Haryono RT 37, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, yang mendapat sorotan warga.
JANGGAL: Pembangunan ruko di Jalan MT Haryono RT 37, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, yang mendapat sorotan warga.

BALIKPAPAN-Aktivitas pembangunan ruko di kawasan Jalan MT Haryono RT 37, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka menemukan adanya kejanggalan dalam pembangunan ruko yang berdekatan dengan restoran Kepala Ikan Johny tersebut.

Menurut Rizky, warga Kelurahan Damai, di pagar bangunan terdapat plang bertuliskan bahwa pembangunan telah melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Tetapi, aktivitas pembangunan tidak disetop Pemkot Balikpapan. Instansi terkait justru mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin pembangunan jembatan.

“Seharusnya kalau sudah melanggar perda kegiatan pembangunan tidak boleh lagi dilanjutkan,” kata pria tamatan fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Pulau Jawa ini.

Dia pun berharap, pemerintah kota melalui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan yang melanggar aturan. “Kalau perlu bangunannya dibongkar oleh Satpol PP,” pinta Rizky.

Sementara itu, Malik, suami ketua RT 37 Kelurahan Damai Bahagia membenarkannya. Aktivitas pembangunan ruko telah dilarang pemkot untuk dilanjutkan karena melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

“Sesuai rapat dengan pemkot beberapa waktu lalu, kegiatan pembangunan itu dilarang karena melanggar perda,” kata Malik kepada Balikpapan Pos, kemarin (17/2).

Bahkan, kata Malik, ruko dibangun di atas lahan yang diduga milik pemkot. “Informasi yang saya dapat bahwa lahan tempat membangun ruko itu punya pemkot yang dikuasai oleh JT, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seizin pemkot,” kata Malik didampingi istrinya, Heriyati.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pencabutan izin yang telah dikeluarkan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain, berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. (vie/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos