BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan segera akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini setelah terbitnya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) tentang rekrutmen PPPK.
“Suratnya aja baru masuk 4 Februari kemarin, Mas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto, kemarin (22/2).
Mengenai syarat penerimaan PPPK, kata Robi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 16 dikatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.
“Hanya saja untuk saat ini, di Balikpapan masih diutamakan tenaga honorer kategori dua (K-2) yang sudah masuk database di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” akunya.
Adapun persyaratannya, antara lain, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Hukum tetap ini karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Lalu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Selain itu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
“Nantinya juga akan dilaksanakan seleksi seperti dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS),” tuturnya.
Sementara itu, dari hasil pemetaan pemerintah pusat, kuota di Balikpapan terdiri dari profesi guru 61 orang, tenaga penyuluhan tiga orang, dan tenaga kesehatan tidak ada.
“Kuota yang diberikan oleh pusat memang terbatas. Sementara jumlah tenaga K-2 yang terdata di kami, jumlahnya sekitar 133 orang dan tenaga honorer dari pemerintah pusat yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian berjumlah enam orang,” bebernya.
Robi menjelaskan, sesuai anggaran yang dimiliki pemkot, maka kebutuhan PPPK Kota Balikpapan sekira 67 orang meliputi tenaga guru 61 orang, tenaga kesehatan 3 orang, dan tenaga pertanian 3 orang.
Dia menuturkan, pihaknya tengah fokus menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK. Jika jumlah K-2 133 orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan sekitar Rp 4,3 miliar. “Itu estimasi sementara yang kami hitung untuk 133 orang yang kami butuhkan,” pungkasnya. (dan/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos