BALIKPAPAN-Pelaku perampokan pada Rabu (27/2) lalu di Jalan RE Martadinata RT 27, Kelurahan Mekar Sari, Fahri Ibnu Irawan (35) bakal mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi. Hal ini karena dia mengakui tindakan cabulnya kepada korban berinisial SH (35).
Hasil pemeriksaan penyidik, Fahri membenarkan, dirinya saat menjalankan aksinya di rumah korban telah berbuat tak senonoh. SH bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun tangannya diborgol, lantas keduanya diseret dan mulutnya dilakban. Sebelum ditutup lakban, mulut SH terlebih dahulu disumpal pakai celana dalam suaminya.
Kemudian, pisau yang digunakan untuk mengancam menunjukkan barang berharga, disabetkannya ke pakaian SH hingga robek-robek. Saat itulah, di tubuh SH tak lagi melekat benang sehelai pun alias bugil. Dalam keadaan telanjang inilah, Fahri memainkan jemarinya pada kemaluan korban. “Iya, pelaku mengakui perbuatan cabulnya,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, kemarin (5/3).
Usai melakukan tindakan cabul, pelaku melarikan diri membawa sejumlah perhiasan, uang, serta handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, Fahri diketahui merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Tahun 2004, dia kedapatan melakukan pencurian. Pelaku sempat diganjar hukuman penjara empat bulan, kemudian bebas. Saat ini pun penyidik masih mendalami pelaku, lantaran diduga masih terdapat lokasi kejahatan lainnya.
“Iya, pelaku merupakan residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2004. Diduga masih ada TKP lainnya, makanya ini masih diselidiki,” ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta saat rilis, Senin (4/3) lalu.
Walhasil, hukuman pelaku sudah pasti bertambah. Sebelumnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kini ditambah pasal 281 tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman pidana dua tahun.
“Ya, pasalnya kami tambahkan sama pasal 281, pelecehan seksual karena dia mengakui perbuatan cabul,” pungkas Makhfud. (yad/yud/k1)
Editor : izak-Indra Zakaria