BALIKPAPAN-Komisi I DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (4/3) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kasus perdagangan perempuan dan kekerasan seksual pada anak, yang belakangan ini diberitakan sejumlah media massa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Faisal Tola, sidak yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga terkait keamanan menjelang pemilu, 17 April nanti. “Sebentar lagi ‘kan pemilu, kami ingin pemilu berjalan lancar. Terutama dari segi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Faisal.
Sidak pertama kali menyasar tempat karaoke Suka-Suka di Km 2, Balikpapan Utara. Semua sudut ruangan diperiksa, termasuk perizinannya. Selanjutnya rombongan bergerak ke THM lainnya, seperti Meteor, Qiu-Qiu, 89, hingga Brothers Pub dan Angel Sky Pub and Karaoke di Ruko Bandar.
“Berkas perizinannya juga diperiksa karena kami ingin mengetahui kepatuhan pembayaran pajaknya, karena ‘kan penting untuk pendapatan Kota Balikpapan,” kata Faisal.
Selain Satpol PP, sidak juga melibatkan beberapa lembaga swadaya masyarakat atau LSM. “Sengaja kami ajak supaya mengetahui kerja-kerja anggota DPRD. Apalagi ‘kan ada kabar, beberapa THM ada minuman kerasnya,” ucapnya.
Dalam sidak gabungan ini, minuman keras di salah satu THM yang disimpan dalam lemari pendingin, langsung disita petugas Satpol PP. “Kami lihat sendiri ada bir yang dipajang. Temuan ini kami serahkan ke Satpol PP untuk proses penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku di kota ini,” ujarnya.
Kasi Ops Satpol PP Balikpapan, Siswanto menuturkan, pemberian sanksi bagi THM yang menjual miras ini diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami dapatkan barang buktinya saat sidak dan ancamannya paling lama enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta. Tapi, itu diputuskan di pengadilan,” jelas Siswanto.
Disitanya 16 botol bir itu, lantaran THM tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman keras. “Setelah kami periksa, ternyata minuman kerasnya tak berizin. Kalau izin lainnya lengkap,” pungkasnya. (cha/vie/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos