TANJUNG REDEB – Peredaran minuman keras (Miras) menjadi perhatian serius Polres Berau. Jumat (5/4) sekira pukul 18.30 Wita, Polres Berau kembali mengamankan 73 botol miras berbagai merk dari salah seorang warga bernama Ramly (45) di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Teluk Bayur.
Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku yang berjualan Miras di kawasan padat penduduk.
“Dari informasi masyarakat, anggota melakukan pengecekan di warungnya. Saat digeledah, ditemukan miras di bawah meja kasir,” ujarnya, Sabtu (6/4).
Jenis Miras yang diamankan yakni 13 botol Anggur Kolesom merk Orangtua dengan kadar alkohol 17,5 persen, 18 botol Anggur Merah merk orangtua dengan kandungan alkohol 14,7 persen, 15 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 persen, 27 botol Guines dengan kadar alkohol 4,9 persen.
“Miras itu kami sita dan amankan. Pelaku mengakui itu miliknya. Saat dimintai surat-surat kepemilikan miras tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Pinem menambahkan, pengungkapan peredaran miras ini masih dalam rangka opersi pekat (penyakit masyarakat). Sasaran utamanya yakni miras, senjata tajam (Sajam), dan peredaran Narkotika.
Operasi ini juga dalam rangka pengamanan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang dilaksanakan 17 April mendatang dan dalam rangka menyambut Bulan Ramadan.
“Kami ingin dalam pelaksanaan Pemilu nanti masyarakat dalam keadaan tenang. Begitu juga dalam menjalankan ibadah puasa, tidak ada rasa was-was,” jelasnya.
Dikatakan Pinem, pelaku perdagangan Miras yang diciduk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Saat ini pelaku tidak kami tahan karena hanya tindak pidana ringan. Namun tetap disidang. Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka akan dipidana penjara 3 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (3/4) sekira Pukul 22.30 lalu, Satuan Intelkam Polres Berau mengamankan 16 botol Miras berbagai merk di salah satu kios di Jalan Kapten Tendean, Tanjung Redeb.
Pelaku atau penjual Miras yang disebut polisi berinisial Ty adalah Tomy. Setelah dimintai surat-surat kepemilikan miras tersebut, Tomy pun tidak bisa menunjukkan. Sebanyak 5 botol miras merek Mansion House dengan kadar alkohol 43 persen, 5 botol Miras jenis Amer (Anggur Merah) yang memiliki kandungan alkohol 14,7 persen, dan 6 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 persen tersebut diamankan dari kios Tomy.
Pada Selasa (2/4) lalu, jajaran Polsek Bidukbiduk juga berhasil mengamankan dan menyita 46 botol Miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik di rumah Badarudin (28), warga Kampung Bidukbiduk, Kecamatan Bidukbiduk.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di Bidukbiduk. Laporan terkait keresahan masyarakat tersebut, kata Pramuja, ditindaklanjuti dengan operasi Pekat yang digelar mulai 1 hingga 14 April.
Pada hari yang sama, Sat Intel Polres Berau juga mengamankan 15 botol Miras berbagai merek di salah satu warung yang berada di Jalan Pasar Batu, Kecamatan Teluk Bayur, berikut pemilik Miras yang diketahui bernama Hendra (35).
Dari warung milik Hendra, Miras yang disita antara lain, 2 botol Mansion House kadar alkohol 43 persen, 8 botol Amer (Anggur Merah) kadar alkohol 14,7 persen, dan 5 botol Whisky dengan kadar alkohol 40 persen. (*/yat/har)
Editor : uki-Berau Post