PENAJAM- Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mulai melembek. Dia tak memberi batas waktu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan pemeriksaan urine bagi tenaga harian lepas (THL)-nya. Padahal sebelumnya, dia berjanji akan menegur pimpinan OPD yang belum menjalankan instruksi melaksanakan tes urine, sebagai syarat perpanjangan kontrak dengan menggandeng BNK.
Sebelumnya dia memberikan tenggat waktu, bagi seluruh pimpinan OPD yang belum melaksanakan tes urine untuk THL-nya hingga akhir Maret lalu. Sanksi teguran digaungkannya kala itu. Namun, belakangan Wakil Bupati PPU itu, melunak. Dan melupakan sanksi teguran yang sempat diancamkan itu. “Sabar lah, bro. Pokoknya sampai (OPD yang belum melaksanakan tes urine) habis. Kami rencanakan, kalau bisa April. Cuma kelihatan, kegiatan teman-teman tidak bisa ditinggal,” katanya saat ditemui Kaltim Post di ruangannya, belum lama ini.
Ada sembilan OPD yang belum mengajukan surat permintaan pemeriksaan urine ke BNK. Mereka adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag). Untuk tingkat kecamatan, ada Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu, dan Kecamatan Sepaku. Pemeriksaan urine ini, seharusnya sudah tuntas sejak Desember 2018 lalu. “Pokoknya sampai habis. Karena ini kebijakan. Tidak berlaku universal, harus menyeluruh. Pelan-pelan, gantian dengan PNS. THL perlu ditarget, karena terkait dengan kontrak kerjanya,” ujar Hamdam.
Wakil Bupati PPU, Hamdam
Dia beralasan keterlambatan pemeriksaan urine sebagai syarat perpanjangan kontrak THL ini, murni dikarenakan keterbatasan personel BNK PPU. Yang saat ini, masih menggunakan personel yang ada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU. Yang jumlahnya sekira 10 orang. Selain itu, keterbatasan waktu dan logistik dengan jumlah OPD yang diperiksa sebanyak 33 OPD. “Termasuk kesiapan OPD masing-masing “Belum menjadi instansi vertical di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN).(Tenggat waktu) Desember 2018 itu, prediksi kami. Ternyata saat pelaksanaan ada saja kendala. Ini menjadi evaluasi buat perpanjangan kontrak tahun 2020. Karena (hasil) tes urine yang diakui dari BNK,” ucap dia.
Sebagai informasi, sejak Desember 2018 hingga Maret 2019, sudah ada 24 dari 33 OPD di Pemkab PPU yang telah melaksanakan tes urine bagi THL-nya. Ditambah RSUD Ratu Aji Putri Botung yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Diskes). Dengan jumlah THL sebanyak yang telah diperiksa urinenya sebanyak 1.981 orang. Dan hasilnya ada 7 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dan 15 orang dinyatakan samar-samar. Artinya, pernah menggunakan narkoba, namun telah berhenti dalam waktu lama. (*/kip)
Editor : izak-Indra Zakaria