Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dahulukan Upaya Damai

octa-Octa • 2019-04-29 10:02:47

PELAKU kejahatan alias pidana tidak lagi didominasi dari kalangan dewasa. Belakangan, individu berusia di bawah 17 tahun juga jadi sorotan karena melanggar hukum. Hanya, berbeda dengan pelaku dewasa, dalam penegakan hukumnya, mereka mendapat perlakuan yang berbeda.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan para remaja tersebut seperti tawuran, minum minuman keras, pencurian, hingga penganiayaan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pola pendekatan penanganan hukum jadi perbedaan yang mencolok. “Biasanya melalui upaya damai dulu. Dan, untuk menuju ke sana, ada mekanismenya,” jelas dia.

Mekanisme di antaranya, persetujuan kedua pihak, keluarga, hingga persetujuan pengadilan. “Hingga kasus dihentikan, tidak lanjut. Ada aturannya di UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut pada Agustus 2014 mulai diterapkan, setelah dua tahun masa sosialisasi,” ucapnya.

Dia memisalkan, kasus pencurian sepeda motor pernah ditangani Polda Kaltim. Pelaku ditangkap oleh tetangganya sendiri, kemudian diadukan kepada polisi. Dari pemeriksaan, pelaku yang masih 15 tahun ini berangan-angan memiliki motor matik.

Menilik lingkar pergaulan teman-temannya yang sudah bisa mengendarai motor, dia pun mencuri dan memakainya kurang lebih dua hari. Nah, dalam kasus tersebut, kedua keluarga pihak bertemu dan ingin kasus selesai. Keinginan berdamai alias diversi. “Dari penyelidikan, dilihat dari latar belakang pelaku memang bukan anak nakal atau terlibat jaringan pencuri. Kami mediasi untuk menempuh damai,” paparnya.

Jalur hukum tersebut dikenal dengan konsep pendekatan restorative justice atau dikenal keadilan restorasi. Itu merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Mekanisme tata acara dan peradilan pidana fokus pada pemidanaan diubah menjadi dialog dan mediasi. Diharapkan berujung pada kesepakatan penyelesaian perkara yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.

Lanjut Ade, restorasi meliputi pemulihan hubungan korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama. Pihak korban dapat menyampaikan kerugian yang dideritanya dan pelaku pun berkesempatan menebusnya. “Bisa melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, atau kesepakatan-kesepakatan lainnya,” tegas dia. 

Namun, jika dalam upaya diversi tak berhasil, proses pidana akan berlanjut. Meski di bawah umur, ada pula proses peradilan. Bedanya, ancaman hukumannya tidak sama dengan dewasa. Proses tetap lanjut sampai selesai pemberkasan dan pelimpahan ke kejaksaan, tinggal vonis dari peradilan nanti yang memutuskan. “Yang menjalani hukum si pelaku (anak) bukan orangtuanya,” imbuhnya. (aim/ndy/k16)

Editor : octa-Octa