BALIKPAPAN- Melalui rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menyampaikan nota penjelasan inisiatif raperda pajak online dan pengendalian penebangan pohon di Balikpapan, Rabu pagi (1/4).
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ida Prahastuty dihadapkan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud, Wakil ketua DPRD Syarifuddin Odang, Thohari Aziz, 23 anggota DPRD dan OPD serta undangan.
Ida mengatakan pajak menjadi instrumen penting dalam pembangunan yang tercermin di APBD. Pembangunan suatu daerah dibutuhkan sumber pendapatan yang dapat diandalkan agar dapat memenuhi kkebutuhan belanja dearah.
"Adanya sistem desentralisasi yang memberikan kesempatan dan keleluasaan secara penuh kepada daerah untuk menjalankan otonomi. Diantaranya menggali dan mengelola sumber daya yang tersedia,” katanya.
Tak hanya itu, Daerah juga dituntut untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melakui Pajak hotel, restoran dan parkir yang merupakan potensi, Dimana semakin hari semakin berkembang.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka Ida menyebut perlu dilaksanakan sistem pajak daerah secara online. Tujuannya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan.
“Sekaligus meminimalisir kontak antara wajib pajak dengan petugas pajak dan meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan di daerah. Pajak daerah itu strategis dalam kemampuan keuangan dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” terangnya.
Menurutnya sistem pajak online diperlukan untuk pengenaan terhadap obyek pajak secara tertib, efektif dan efisien serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Maka perlu ada peraturan daerah agar sistem itu berpayung hukum dalam penerapannya,” ucap politisi berlambang beringin itu.
Dia berpendapat pembangunan kota yang ditandai dengan maraknya pembangunan fisik baik apartemen, hotel, gedung bertingkat juga ikut mempengaruhi PAD.
Begitu juga dengan pajak restoran dan pajak parkir yang potensinya bisa meningkatkan pendapatan daerah karena jumlah restoran dan kafe yang bertambah dan diimbangi dengan daya beli masyarakat, khususnya milenial yang gemar berkumpul di kafe maupun restoran.
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi yang memerlukan kemandirian pemerintah dalam menggali sumber-sumber pendapatan untuk menunjang pembangunan daerah.
“Sistem administrasi perpajakan berperan penting untuk memaksimalkan pemungutan pajak dengan cara yang efisien dan sederhana serta menekankan transparansi dan akuntabilitas perpajakan, baik dari wajib pajak maupun fiskus atau pegawai pajak,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menilai, sistem pajak secara online itu sesuai dengan perkembangan di zaman teknologi informasi yang kian pesat.
“Ini juga membantu wajib pajak, karena di tengah kesibukannya, bisa tetap menunaikan kewajiban pajak secara cepat dan efisien. Sistem ini nantinya, juga jangan sampai dipermasalahkan,” kata Rahmad Mas’ud.
Namun dirinya meyakini sistem online pajak bisa memudahkan semua kalangan dalam pemenuhan perpajakan.(*/snd/adv/pro1/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan