Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Operasional Truk Pengangkut Alat Berat, Rute dan Waktu Dibatasi

izak-Indra Zakaria • Selasa, 7 Mei 2019 - 18:55 WIB

SAMARINDA–Perwali Nomor 40 Tahun 2011 sudah mengatur waktu operasional truk pengangkut alat berat alias lowboy trailer. Hanya boleh melintasi jalur kota setelah 22.00 Wita. Namun, fakta di lapangan, sejak siang, kendaraan beroda jamak itu sudah terlihat berlalu-lalang di ruas utama Kota Tepian. Tak jarang kehadirannya menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Namun, menurut Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hari Prabowo, ada beberapa wilayah yang jadi pengecualian. Misalnya, rute Jalan DI Pandjaitan–PM Noor–Wahid Hasyim–Ringroad. Bisa dilintasi saat siang. Akan tetapi, kecepatannya dibatasi. Antara 30–40 kilometer per jam. Begitu juga ruas Jalan MT Haryono–Suryanata.

“Sifatnya jalan terusan Bontang–Samarinda–Kukar–Balikpapan, itu terbuka 24 jam. Khusus jalan dalam kota, hanya di atas pukul 22.00 Wita. Itu pun ada pertimbangannya, tidak mengganggu lalu lintas lain hingga menyebabkan kemacetan,” jelas Hari.

Adapun truk pengangkut kontainer dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperkenankan melintas siang hari di rute terusan itu. Berbeda dengan truk pengangkut alat berat atau lowboy trailer. “Melintasnya hanya malam hari (setelah 22.00 Wita). Kan lebarnya di atas 2,5 meter,” jelas dia.

Sementara itu, truk roda enam yang lebarnya di bawah 2,5 meter boleh masuk perkotaan dan melintas siang hari. Tapi, jika roda enam ukuran lebih lebar dari ketetapan, tidak boleh melintas. “Kalau masih melintasi jalan dalam kota, artinya melanggar. Sanksi menanti. Apalagi melintas di Jalan AWS dan Ir H Juanda,” tegasnya.

Untuk menghindari sopir nakal, pihaknya telah memasang rambu larangan melintas pada trailer. Misalnya di persimpangan SMP 10, sudah terpasang rambu larangan melintas Jalan Untung Suropati dan Jalan Slamet Riyadi. Begitu pula di persimpangan Jalan Tengkawang yang telah terpasang rambu serupa. “Yang jelas, persimpangan yang mengarah ke dalam kota sudah dipasang rambu larangan melintas khusus kendaraan berbobot besar,” pungkasnya. (*/dq/ndy/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda