Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PNS Korup Tak Dipecat, Kepala Daerah Disanksi

izak-Indra Zakaria • 2019-05-11 11:27:42

 JAKARTA-Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) untuk memecat PNS korupsi di wilayahnya masing-masing hingga 31 Mei 2019. Jika tidak juga selesai, sanksi yang diberikan kepada kepala daerah akan ditingkatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menuntaskan pada 30 April. Bentuknya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Dalam sanksi teguran itu juga dijelaskan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan pada akhir Mei bisa digunakan sebaik-baiknya. “Kami beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kami coba eksekusi,” ujarnya, kemarin (10/5).

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu. Tentu perlu komitmen bersama mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi kepala daerah untuk memecat PNS korupsi hingga 30 April 2019. Namun, berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Mekanismenya, sanksi bagi bupati/wali kota dilaksanakan provinsi dan sanksi bagi gubernur dilakukan pusat.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi, ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Namun, Ridwan menilai, hal itu bukan kendala. “Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujarnya. Selain itu, ada instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 Ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN. Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS korup untuk menunda-nunda pemecatan. Namun, sebetulnya putusan MK sudah dibacakan pada dua pekan lalu. (far/jpnn/rom/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pns