Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pernah Ada “Sinyal”, Akhirnya Karma

izak-Indra Zakaria • 2019-05-13 15:48:49

MAJELIS Hakim diketuai Kayat dan hakim anggota Verra Lynda Lihawa Darwis serta Bambang Condro Waskito ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk kasus Zhang. Sidang perdana digelar pada 31 Oktober 2018. Vonis berat pun dijatuhkan Zhang pada 11 Maret 2019. Yakni, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dua bulan kemudian, hakim Kayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kayat ditangkap di halaman parkir PN Balikpapan saat hendak menuju mobilnya.

Di dalam mobilnya, KPK menemukan uang Rp 100 juta. Uang itu diduga ditaruh oleh Jhonson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman. Kayat merupakan ketua Majelis Hakim perkara itu.

Pada Desember 2018, Kayat memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal, jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara. KPK menduga, Kayat menerima janji suap Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas.

Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat merupakan sebagian uang yang akan ia terima dari Sudarman, atas vonis bebas yang dia berikan. Zhang yang dikonfirmasi Kaltim Post, Sabtu (5/5), mengatakan sontak kaget dan bercampur bahagia serta benci. Bahagia karena hakim yang memutuskan hukuman tak adil baginya itu kena karma.

Benci yang dia rasakan, sebab selama proses persidangan fakta yang terungkap di persidangan tidak jadi pertimbangan hakim. “Padahal, saya ini tidak sengaja. Hakim malahan vonis saya sengaja,” sesalnya.

Menurut Zhang, hakim adalah profesi yang sangat mulia. Di tangan hakim, dapat menentukan hidup manusia. Tidak berlebihan jika hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia. “Artinya, kepada Tuhan mempertanggungjawabkan keputusannya di dunia,” paparnya.

Tim kuasa hukum, Beny Lesmana dan Ponco Nugroho dari Kantor Christie Alliance Law Practice dari Jakarta itu berusaha maksimal menerangkan perkara bahwa dilakukan kliennya bukan faktor kesengajaan.

Mereka menghadirkan ahli, saksi, dan lainnya namun tidak jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan. “Ya kami kaget divonis berat,” kata Benny. Sebenarnya hukum pidana itu menghukum seseorang karena kejahatannya disengaja. “Ini kan tak disengaja. Secara teori ilmiah, aturan, fakta, bukti, dan lainnya telah kami paparkan, namun tidak jadi pertimbangan,” timpal Nugroho.

Apakah pernah ada sinyal dari Kayat selama proses sidang agar “menghadap” agar vonis tidak berat hingga bebas? Keduanya menyebut memang pernah ada sinyal. Namun, pihaknya dari awal tak ingin melalui jalur pintas. “Kami ingin mengikuti proses hukum dan membeberkan sesuai fakta. Namun ya itu tadi, tidak jadi pertimbangan. Bahkan, ahli kami pernah buru-buru disuruh menyudahi keterangannya,” jelas dia.

Informasi terakhir, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) akan meninjau serta menelusuri semua keputusan atau vonis perkara yang dilakukan Kayat. Termasuk perkara yang sedang banding ini. “Informasi saya terima seperti itu,” sebutnya.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana, yaitu “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Ini mensyaratkan bahwa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu. “Menghukum orang yang tidak bersalah adalah suatu kejahatan paling dikutuk dan tidak dapat dibenarkan sama sekali,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kayat salah satu hakim senior yang kerap memimpin persidangan di PN Balikpapan. Dia dikenal sebagai hakim yang tidak suka persidangannya diliput wartawan. Dia pernah mengusir wartawan Tempo, Sri Gunawan Wibisono, yang sedang meliput persidangan kasus kapal MV Ever Judger.

Tak banyak data yang memuat profil pribadi dan keseharian penegak hukum ini. Namun, dia bukanlah orang baru dalam jajaran “elite” kehakiman di Balikpapan. Deretan kasus besar pernah dipimpinnya dalam persidangan.

Dia pernah memimpin sidang kasus pembunuhan sadis di Gang Merpati dengan melibatkan terdakwa Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Oleh Kayat, ketiganya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pada 19 Oktober 2017, dia mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan TB Mukti Arifin. Mukti dijadikan tersangka pemalsuan dan penyerobotan lahan. Alasan dikabulkannya permohonan itu disebabkan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dinilai tidak sesuai prosedur.  Putusan ini ramai diperbincangkan karena praperadilan yang dikabulkan hakim di PN Balikpapan tergolong langka. (tim kp)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan