Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ditunda karena Saksi Kunci Absen

izak-Indra Zakaria • 2019-05-16 11:02:34

TANJUNG REDEB–Sidang lanjutan perkara penyelundupan sabu-sabu 7 kilogram kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kemarin (15/5). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ditunda karena dua saksi dari Kodim 0902/TRD belum bisa dihadirkan.

Penundaan sidang dilakukan setelah majelis hakim yang dipimpin Dwiana Kusumastanti mengetuk palu tanda dimulainya sidang. “Hari ini (kemarin) agenda pemeriksaan saksi. Bagaimana, Pak Jaksa, saksinya?” tanya Dwiana saat membuka sidang.

Di hadapan majelis dan lima terdakwa yakni Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles, JPU Victor menyampaikan permohonan maaf. Sebab, saksi masih mengikuti pendidikan di Balikpapan.

Sembari menunggu dua saksi dari TNI tersebut, JPU merencanakan memanggil kembali saksi dari masyarakat untuk didengarkan keterangannya pada persidangan pekan depan. “Hari ini (kemarin) terpaksa penundaan sidang karena saksi tidak bisa hadir. Mudahan pekan depan saksi yang kami hadirkan tidak berhalangan,” sambung Jakaria, tim JPU lainnya.

Sebagaimana diketahui, kedua saksi dari jajaran TNI tersebut adalah saksi kunci karena menjadi pihak pertama yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Jalan Bayanuddin, Sambaliung, Januari, dengan terdakwa Mulyadi.

Pada sidang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU, semuanya merupakan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.

Bripka Romy Kalces, salah satu saksi mengatakan, penangkapan bermula saat mendapat laporan masyarakat bahwa di Sambaliung ada penangkapan terdakwa Mulyadi dengan sabu-sabu 7 kg oleh aparat TNI dari Koramil Sambaliung. Setelah pihaknya datang ke lokasi, aparat TNI langsung menyerahkan pelaku ke Resnarkoba Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya, dari pemeriksaan terhadap Mulyadi, ditemukan empat pelaku lainnya. Termasuk Safarudin alias Pasong yang disebut sebagai bandar sabu 7 kg tersebut, atau aktor intelektualnya.

“Ada satu tersangka lagi yang tidak bisa kami amankan atas nama Riski. Setelah kami cari alamatnya tidak bisa kami temukan,” jelas Romy. Berdasar keterangan terdakwa Safarudin, Riski berperan menyerahkan narkoba yang diduga dari Malaysia, kepada perantara atau orang suruhan bandar, Ilyas Charles. Ilyas bertugas menyampaikan sabu tersebut kepada Mulyadi dan Budiman yang berperan sebagai kurir. (mar/udi/kpg/ndy/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#berau