TANJUNG REDEB – Dua terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek air bersih di Berau telah divonis melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (11/6) lalu. Kedua pihak baik terdakwa dan JPU telah diberi waktu sepekan oleh Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
Namun menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosez Sahat Reguna, setelah diberi waktu, kedua pihak memutuskan tidak mengambil upaya banding.
Dikatakannya, setelah sidang putusan, jaksa dan terdakwa diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding. Namun kata Mosez, setelah pihaknya berkordinasi dengan panitera PN Samarinda, hingga Rabu (19/6) lalu, pihak terdakwa tidak menyatakan sikap apapun. Bahkan Senin (17/6) lalu, kuasa hukum terdakwa telah menemui panitera dan menyampaikan bahwa terdakwa telah menerima putusan Majelis Hakim. “Paniteranya menyampaikan hal itu kepada kami,” kata Mosez.
“Jadi pada intinya terdakwa Tirto dan Cahyo menerima putusan. Jadi saat ini tinggal kita tunggu putusan lengkapnya, kemudian baru kita eksekusi. Bisa dikatakan untuk perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dijelaskan Mosez, vonis 10 tahun penjara untuk Sutirto Bachrun selaku kontraktor proyek dan 4 tahun untuk Cahyo Adhi Oktaviari selaku konsultan pengawas, dianggap sudah sesuai. Artinya sudah 2/3 dari tuntutan jaksa, sehingga tidak lagi menyatakan banding.
“Seperti pada tuntutan kami 14 tahun, dikali 2/3, hasilnya sekitar 9 tahun 3 bulan. Sementara putusnya 10 tahun. Berarti lebih dari 2/3. Sama halnya dengan Cahyo,” jelasnya.
Sementara terkait penahanan, Mosez menerangkan saat ini terdakwa masih berada di Samarinda, sehingga nantinya dieksekusi juga di Samarinda. Mengenai penahanan akan menjadi kewenangan Rumah Tahanan Negera Klas II A Samarinda.
“Misalnya pihak terdakwa mengajukan minta pindah, itu sudah wewenang pihak rutan nanti. Karena faktanya terdakwa di Samarinda,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek air bersih di Berau divonis berbeda. Kontraktor proyek divonis 10 tahun, sedangkan konsultan pengawas diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (11/6) lalu.
Mosez mengatakan, kedua terdakwa proyek pekerjaan pembangunan sarana air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Berau, tahun anggaran 2007-2008 dan tahun anggaran 2009-2011 itu divonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dirincikannya, terdakwa Sutirto Bachrun yang merupakan Direktur PT Karka Arganusa selaku kontraktor pelaksana proyek divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari yang merupakan Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (mar/har)
Editor : izak-Indra Zakaria