PENAJAM-Pembangunan rumah jabatan (rumjab) bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) masih mandek. Kendalanya pada pembebasan lahan yang masih menunggu pelaksanaan lelangjasa penilai publik pembebasan lahan. Anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tahun ini sebesar Rp 5 miliar.
Berdasar perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU, luasan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan dua rumah jabatan itu adalah satu hektare. Baik rumah jabatan bupati maupun wakil bupati, masing-masing mendapat 0,5 hektare atau 5 ribu meter persegi. Yang berlokasi di kawasan waterfront city atau kota air di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.
“Proses pembebasan masih dilakukan. Sehingga untuk proses fisik (pembangunan rumah jabatan) masih menunggu penyelesaian pembebasan lahan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kabupaten PPU Supardi kepada Kaltim Post, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, anggaran pembangunan dua rumah jabatan itu dialokasikan Rp 10 miliar pada tahun ini. Sehingga satu rumah jabatan mendapat jatah sekira Rp 5 miliar. Akan tetapi, pria berkacamata itu berencana mengusulkan penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 10 miliar, menjadi total Rp 20 miliar. “Karena perlu ada perbaikan lingkungan dan bangunan pendukungnya. Yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Lokasinya berada di kawasan cukup rendah,” ucapnya.
Pembangunan rumah jabatan bupati dan wakil bupati masuk kegiatan skema pembiayaan tahun jamak (multiyears). Dengan waktu pembangunan lebih dari setahun. Yang lokasinya tidak terlalu berjauhan dan dalam satu kawasan waterfront city. “Jadi akan dibangun di kawasan pesisir dekat coastal road di Kelurahan Sungai Parit. Sehingga bisa mengambil view (pemandangan) ke arah laut,” tandas mantan kabid Bina Marga DPUPR ini.
Sebagai informasi, saat ini Bupati Abdul Gafur Mas’ud setelah dilantik pada 19 September 2018 telah menempati eks rumah jabatan camat Penajam di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Adapun Wakil Bupati Hamdam menempati rumah pribadinya di Jalan AMD I, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Sejak Kabupaten Penajam menjadi daerah otonomi baru (DOB) dan berpisah dari kabupaten induk, Kabupaten Paser pada 2002, bupati maupun wakil bupati belum memiliki rumah jabatan. Sehingga menyewa bahkan menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan sementara. (*/kip/dns/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria