Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ketahuan Nikah Tanpa Izin, Jabatan ASN Bisa Dicopot

izak-Indra Zakaria • Kamis, 25 Juli 2019 - 18:17 WIB

SANGATTA - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya. Jumlah tersebut tercatat hingga Juli 2019, mendapat rincian yakni dua disahkan dan dinyatakan selesai, satu mediasi dan dua belum terproses.

Menurut Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan dua kasus yang belum masuk, dikarenakan tidak ada tandatangan bupati. Menurutnya, izin tersebut merupakan skala prioritas. Sebab, jika diabaikan dapat berdampak pada pencopotan jabatan.

"Sudah jelas diatur di PP 13, apabila yang bersangkutan ingin kawin lagi, dia harus mendapatkan izin dari istri, anak dan pimpinan," katanya.

Segala hal itu dianggap riskan, maka diatur pula pada UU No 1/1974 tentang Perkawinan, dilanjutkan PP 10 tentang Pelanggaran ASN dan PP 13 tentang Izin Tertulis Kawin. 

Sejumlah faktor dijabarkan oleh Zainuddin, menurutnya polemik keluarga yang ia terima berbeda-beda kasus. Mayoritas dipicu oleh persoalan ekonomi. Namun, apapun yang menjadi penyebab retaknya rumah tangga, tetap saja termohon maupun pemohon hanya saja harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.

"Banyak perpisahan karena masalah perekonomian rumah tangga, kami sedih juga, kemarin malah ada yang melapor gawai menjadi penyebab, biasa chatingan berujung kecemburuan," tuturnya.

Setiap tahun, lanjutnya, kasus serupa kerap terjadi. Sehingga ia harus bersikap netral dalam menyelesaikan pokok permasalahan. Bahkan sebelum menyetujui perpisahan, pihaknya kerap melalukan mediasi untuk memperbaiki hubungan. Terlebih jika ASN tersebut memiliki putra-putri.

"Sempat kami sampaikan di coffee morning. Kami hanya membantu menyelesaikan permasalahan. Selebihnya harus mengantongi izin pimpinan OPD dan bupati dulu," tandasnya.

Merunut pada aturan baku, ASN diizinkan menikah kembali dengan syarat alternatif yang harus dipenuhi, yakni bilamana istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan maupun penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan, serta kerap terjadi cekcok yang tak kunjung usai.

"Apabila yang bersangkutan ingin kawin lagi harus dengan persetujuan suami atau istri," tutupnya. (*/la/ypl)

Editor : izak-Indra Zakaria
#kutai timur