BALIKPAPAN-Sidang dengan terdakwa Rudy Lee (35) warga Manggar, Balikpapan Timur, yang terjerat dugaan kasus pengiriman kepiting ke Singapura, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (29/7) pagi. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, nelayan Balikpapan mendatangi pengadilan. Mereka mendukung terdakwa supaya dibebaskan. Karena banyaknya nelayan, ruang sidang menjadi penuh. Beberapa di antaranya bahkan menyaksikan dari luar ruang sidang.
Pleidoi dibacakan usai majelis hakim yang diketuai Sutarmo beranggotakan Arif Wisaksono dan Bambang Condro Waskito membuka persidangan. Kuasa hukum terdakwa Jerry Fernandez dalam pembelaannya menilai jaksa keliru dalam memaknai dan menerapkan persangkaan hukum. Oleh jaksa, Rudy Lee disangka telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan hukum itu lantas dikaitkan dengan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Pengeluaran Kepiting, Lobster, dan Rajungan.
“Terkait pasal yang dituduhkan itu, terang dan nyata dijelaskan bahwasanya dalam ayat 2-nya dimaktubkan. Yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan sebagaimana dimaksud ayat 1, diatur dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, berarti jika terdakwa harus dijerat pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004, maka menurut teori perundang-undangan harus dikaitkan dengan PP Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan sebagai aturan pelaksanaannya yang mana berfungsi sebagai penjelas. Dengan kata lain, dimaknai secara khusus keberlakuan perundang-undangan tersebut.
Kuasa hukum membantah semua tuntutan jaksa, yang menyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan tidak menunjang perekonomian. Perihal 76 kepiting yang dinyatakan bertelur, izinnya sudah lengkap. “Menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur atau obscuur libel karena telah keliru dalam menerapkan peraturan-perundang-undangan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana,” ungkapnya.
Jerry meminta supaya hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah, dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan disampaikan.
Usai mendengar pembelaan, JPU Ita Wahyuning Lestari pun mengatakan akan membuat replik dan tetap dalam tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (31/7) dengan agenda putusan.
Usai persidangan, Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Kota Balikpapan, H Alimudin mengatakan dirinya bersama nelayan Balikpapan datang ke persidangan karena prihatin melihat kasus ini. Mereka berharap majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Kalau kasus ini diproses, pasti ke depannya membuat kami khawatir. Karena semua izin lengkap sesuai peraturan, kenapa masih diproses. Kalau soal kepiting itu, belum dikatakan bertelur seperti dalam aturan. Ada tahapannya baru bisa dikatakan bertelur,” imbuh dia. (gan/yud/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos