Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hati-Hati Menggarap Kawasan Hutan, Salah-Salah Masuk Penjara..!!

izak-Indra Zakaria • Selasa, 3 September 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG REDEB - Isu spekulan tanah terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), langsung diantisipasi Gubernur Kaltim Isran Noor dengan menyusun peraturan gubernur (Pergub). Terutama untuk melindungi tanah-tanah milik negara di wilayah IKN dan sekitarnya.

Pemkab Berau sendiri, juga turut mengantisipasinya. Pasalnya, walau berada di wilayah paling utara Kaltim, Berau juga kerap menemui masalah yang hampir mirip dalam menjaga tanah milik negara. Khususnya yang berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Dikatakan Bupati Berau Muharram, masalah jual beli tanah memang tidak bisa dihindari. Ketika ada penjual, maka ada pembeli. Namun yang harus dilindungi pihaknya, adalah tanah milik negara yang di Berau banyak berstatus KBK.

“Masih luas. Setiap tanah yang belum memiliki surat pelepasan dari negara, berarti masih berstatus lahan negara,” katanya kepada Berau Post.

Menurutnya, spekulan tanah muncul karena adanya peluang dan tuntutan ekonomi. Dengan dipindahnya IKN ke Kaltim, tentu akan membuka peluang bagi spekulan tanah beraksi. “Itu tidak menutup kemungkinan terjadi. Kami upayakan untuk melakukan pencegahan, melambungnya harga tanah yang dimainkan oleh oknum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo meminta kepada seluruh kepala kampung di Berau agar berhati-hati dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan di KBK. Pasalnya, sudah ada beberapa kepala kampung yang berurusan dengan hukum, akibat menerbitkan izin pengelolaan lahan KBK. 

“Masalahnya sekarang, apakah tata ruang sudah tersosialisasikan dengan baik?” katanya beberapa waktu lalu. 

Karena itu, satu solusi agar tidak ada lagi kepala kampung yang terjerat karena persoalan serupa, dirinya Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim lebih gencar dalam menyosialisasikannya.

“Beda cerita kalau memang sosialisasi telah dilakukan tapi masih ada aja yang mengeluarkan izin. Itu baru merupakan pelanggaran murni. Karena itu, kita juga minta kepala kampung untuk lebih hati-hati dalam bertindak, kalau bisa berkoordinasi dulu ke dinas terkait agar keputusan yang diambil tidak keliru,” sambungnya.

Beberapa solusi pun disebutkan Agus sudah coba dilakukan Pemkab Berau. Di antaranya meminta seluruh kakam yang telah mengeluarkan surat garapan untuk mencabutnya, maupun mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) ke Kementerian Kehutanan.

“Pencabutan izin masih bisa dilakukan, apalagi saya perhatikan setiap izin yang diterbitkan kakam, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, izin tersebut bisa direvisi,” jelas Agus.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, pihak kepolisian juga mengantisipasi maraknya peredaran surat tanah palsu. Pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat, yang berani memalsukan surat tanah, termasuk pihak-pihak yang berani menerbitkan izin penggarapan di kawasan hutan yang berstatus KBK.

“Itu yang kami antisipasi. Terlebih di Berau masih banyak lahan kosong,” tegasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) guna mengantisipasi spekulan tanah. “Kami di daerah ikuti kata Jakarta (pemerintah pusat) saja, sami'na wa atho'na,” ucapnya saat menghadiri Pra Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2019 di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, saat ini rancangan pergub masih perlu pembahasan dan koordinasi dengan para bupati dan wali kota terkait. Pergub hadir sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah daerah untuk mencegah munculnya spekulan tanah. Menurutnya, bagi daerah tidak terlalu sulit mengatur area ibu kota baru tersebut.

Dia meyakini, area lahan yang akan digunakan sebagai area ibu kota merupakan milik negara. Sehingga bisa mempersempit ruang gerak spekulan. 

Sementara itu, Dewan Pakar APPSI Prof Ryaas Rasyid sekaligus pakar ilmu pemerintah berpendapat, wajar jika pemindahan ibu kota menimbulkan pro dan kontra. Sebuah risiko sebagai negara demokrasi. Namun dia beranggapan, semua saran dan pendapat merupakan sesuatu yang berguna. Baik yang menentang, mempertanyakan, sampai mendukung pemindahan ibu kota.

“Kalau sekarang masih banyak yang menolak mungkin karena penjelasan alasan perpindahan belum meluas. Nanti semakin banyak yang mengerti akan mendukung,” ucapnya. Sementara ini lebih baik fokus pada pembentukan payung hukum untuk melindungi rencana perpindahan ibu kota.

Sementara itu, Polda Kaltim turut membantu upaya pemindahan ibu kota. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus dari polda adalah mencegah spekulan tanah. “Yang utama itu, jangan sampai ada yang mencoba mencari keuntungan,” terangnya.

Karenanya, Polda Kaltim terus melakukan pemantauan. Lagi pula, di daerah tersebut juga ada area hutan lindung. Yang pasti, pihaknya akan berupaya menyukseskan kebijakan pemerintah. “Selain soal spekulan, lainnya sebenarnya sudah oke,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, Kaltim merupakan daerah pertambangan, terdapat batu bara, minyak hingga emas. Lalu, juga ada kawasan hutan kayu. “Ada eksplorasi secara legal di Kaltim,” papar polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Kondisi banyaknya sumber daya alam (SDA) tersebut tentunya akan berpengaruh. Namun, Polda Kaltim akan berupaya melakukan pelayanan bahkan penegakan hukum sesuai ketentuan. “Kalau ada dampak tertentu, kalau melanggar hukum, ya ditindak,” urainya. (*/hmd/udi)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum