Cinta bukan landasan utama untuk membina mahligai rumah tangga. Badai perselisihan acap kali tak terhindarkan dan berujung cerai.
SAMARINDA - Perceraian di Kota Tepian setiap tahun mengalami peningkatan. Perceraian kerap menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan masalah. Sangat disayangkan, rumah tangga yang seharusnya menjadi mahkota bagi keduanya harus rusak karena berbeda pendapat.
Dalam tiga tahun terakhir, angka perceraian terus meningkat. Kasus yang didominasi oleh pertengkaran kedua belah pihak menjadi masalah yang dominan, diikuti masalah ekonomi.
Pada 2016, perceraian yang terjadi mencapai 1.609 kasus. Sebanyak 712 kasus di antaranya dipicu oleh pertengkaran. Tahun berikutnya 1.665 kasus dan penyebabnya masih didominasi pertengkaran sebanyak 674 (selengkapnya baca infografis).
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas I A Samarinda, Muhammad Rizal mengatakan, masalah yang biasa dihadapi dalam rumah tangga kebanyakan ketidakcocokan antara satu dengan yang lain.
"Dari ketidakcocokan itu, mereka sering berantem dan akhirnya salah satunya enggak sanggup untuk lanjut," tuturnya.
Rizal membeberkan, pertengkaran sering menjadi dalih para pelapor untuk meninggalkan pasangan. "Sebenarnya itu juga masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara kata dan ditambah masalah ekonomi.
Pernikahan muda atau dipaksa menikah oleh wali juga masuk kategori kekerasan tersebut. Hanya, korban enggan mengungkapkan bila dirinya terpaksa menikah.
“Menempuh perceraian tidak sulit. Pelapor cukup menyiapkan dokumen, masukkan daftar gugatan, siapkan biaya perceraian, siapkan saksi, dan ikuti tata cara persidangan,” jelasnya.
Psikolog Ayunda Ramadhani mengatakan, kesiapan mental dan emosi, serta kematangan reproduksi kedua belah pihak dirasa memang belum siap untuk menghadapi tanggung jawab besar tersebut.
"Menafkahi keluarga bukan perkara mudah untuk pria yang belum siap. Begitu pula pihak perempuan yang mengandung dengan emosi yang masih belum stabil," kata Ayunda.
Walaupun perkara umur tidak bisa menentukan kedewasaan seseorang, memang biasanya usia di bawah 19 tahun masih dalam proses membentuk diri. Pasangan yang tidak siap, berpotensi besar berakhir cerai.
Apalagi bila terpaksa menikah, secara perlahan akan ada ketidaksukaan dari keduanya. Berakhir dengan KDRT verbal, yang kemungkinan berlanjut kekerasan fisik. "Jadi, ketentuan usia pernikahan merupakan langkah yang tepat untuk menekan angka menikah usia dini,” jelasnya.
Masalah yang marak terjadi itu sebagai penyebab pernikahan dini adalah pergaulan bebas remaja. “Lingkungan sosial mereka yang menganggap tidak melakukan ini-itu, berarti tidak gaul. Nah, ini yang perlu dipikirkan jalan keluarnya bersama,” tutupnya. (*/eza/*/yui/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria