Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cerita Suap Pembangunan Jalan, Pergi ke Lampung, Amankan Proyek

izak-Indra Zakaria • 2020-02-07 13:44:28
Terdakwa dan saksi dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa dan saksi dihadirkan dalam persidangan.

SAMARINDA–Ketika lelang proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta berjalan pada Mei 2018, Hartoyo disarankan Andi Tejo Sukmono untuk ikut bertolak ke Lampung bertemu Koordinator Wilayah Kalimantan Inspektorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pertemuan yang terjadi di provinsi paling selatan Pulau Sumatra itu, hanya Andi Tejo Sukmono dan Totok Hasto Wibowo yang hadir. Sementara itu, Hartoyo hanya menunggu di tempatnya menginap hingga pertemuan selesai. “Namun saya dan Andi Tejo yang bertemu Pak Roberto,” ucap Totok Hasto Wibowo, kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Wilayah II bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda (6/2).

Dia bersaksi untuk terdakwa Hartoyo dalam kasus gratifikasi proyek jalan nasional di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Selain Totok, ada saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto.

Mereka adalah Roberto Timpul Sipahutar (Koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Inspektorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR), Reno Ginto (Kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR), Pantianti (Kaur TU Kementerian PUPR), Suwono (Koordinator Lapangan Proyek Preservasi Jalan Nasional), dan Agus Mukmin (sopir kepala BPJN XII Balikpapan).

Kembali ke Totok, di depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta itu, dia mengaku tak mengetahui jika Hartoyo, pemilik PT Haris Tahta Tata (HTT) itu didakwa memberi gratifikasi dalam proyek jalan nasional. Dia turut berangkat ke Lampung untuk bertemu Roberto Timpul Sipahutar.

Saat itu, tujuan dia dan Andi Tejo Sukmono bertemu Roberto untuk menjalankan tugas dari Refly Ruddy Tangkere, kepala BPJN XII Balikpapan untuk menilik kapasitas serta profil PT Angkasa Puri, peserta lelang selain PT HTT. “Itu pun saya diajak Andi Tejo untuk berangkat,” sambungnya.

Roberto pun ditemui karena saat itu tengah mengaudit hasil kerja pelaksanaan jalan di Lampung yang dikerjakan PT Angkasa Puri. Jaksa KPK Doddy Sukmono sangsi akan keterangannya itu. “Kenapa tidak menelepon saja, kenapa harus jauh-jauh temui di Lampung. Bukannya Roberto itu atasan saksi,” tanya Doddy dan dijawab jika keberangkatannya itu karena ada tekanan dari Refly, kepala BPJN XII Balikpapan ke Andi Tejo yang akhirnya turut mengajaknya.

Dari hasil lelang medio Agustus 2018, terdapat tiga calon pemenang. Mereka, PT Haris Tata Tahta dengan penawaran harga Rp 155.588.899.000 PT Bangun Cipta Kontraktor dengan penawaran Rp 173.593.328.000 dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dengan penawaran harga Rp 173.917.174.000.

Dari informasi yang didapatnya dari Refly dan Andi Tejo, PT Angkasa Puri-lah yang akan memenangi lelang. “Padahal saya enggak punya wewenang dilelang,” sambungnya menjawab. Tapi, pernyataan itu tak memuaskan dan beskal KPK ini kembali menyodorkan pertanyaan.

“Lelang sempat diulang karena kesalahan input data. Dua kali lelang, PT HTT di nomor urut 1 dengan penawaran terendah. Kenapa harus cari tahu rekam jejak PT Angkasa Puri?” tanya Doddy dan dijawab Totok, “Saya diajak hanya untuk cari profil dan bagaimana pekerjaannya di sana.”

Totok pun mengakui jika menerima uang dari Hartoyo sekitar Rp 600 juta dan semua sudah dikembalikannya ketika perkara ini diperiksa penyidik komisi antirasuah. Selain uang, dia dibelikan beberapa kali tiket pesawat dan barang berupa tas dan satu set stik golf. “Sudah saya kembalikan juga,” akunya. Soal uang yang ditransfer ke rekeningnya pun diakuinya sudah diserahkan ke penyidik KPK.

Sementara itu, Roberto Timbul Sipahutar mengaku pertemuan itu hanya konsultasi ihwal PT Angkasa Puri. Setelah diverifikasinya, ketakutan Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere–berdasarkan keterangan Totok–tak benar adanya. “Mereka takut kerjaan bermasalah nantinya,” tuturnya.

Roberto pun langsung berinisiatif menelepon Refly dan meminta BPJN XII Balikpapan untuk tidak main-main dalam proyek jalan nasional itu. “Jangan main-main dilelang, nanti disidang,” katanya mengulangi ucapannya kala itu.

Andi Tejo pun kembali bergerak ke Jakarta selepas pertemuan itu untuk bertemu Reno Ginto medio Agustus 2018. Di Jakarta, aku Reno, tak ada pembahasan yang mengarah ke PT HTT. “Bahas hal umum saja. Soal administrasi dan teknis proyek jalan,” akunya.

Memang dia sempat melihat hasil lelang yang ditangani Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah II. Ketika menilik hasil lelang dia mengevaluasi dan memberikan hasil telaah. “Namun, tak ada pemberian apapun,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hartoyo menjadi terdakwa dari kasus ini karena diduga memberi uang sekitar Rp 9,4 miliar dalam kurun September 2018 hingga Oktober 2019 ke Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN Wilayah II Balikpapan) dan Andi Tejo Sukmono (pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek jalan nasional) – keduanya tersangka dari kasus ini.

Sementara itu, Suwono mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan lapangan dari proyek preservasi jalan nasional yang dipegang Andi Tejo Sukmono. Selama bekerja, setiap bulannya selama setahun, dia mendapat uang dari Andi Tejo senilai Rp 8 juta. “Sekitar Rp 96 juta sudah saya kembalikan. Karena saya enggak tahu asal uang itu,” sebutnya.

Agus Mukmin mengaku tiga kali menerima bingkisan untuk Refly Ruddy Tangkere dari Hartoyo. “Dua kali langsung diantar beliau (Hartoyo). Sekali lewat Gatot Suwarto (pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Sangatta dan Simpang Tebu),” terangnya. Bingkisan dari Gatot yang diterimanya di pelataran parkir di Balikpapan “Bentuknya kardus amplang. Jadi saya pikir isinya amplang,” singkatnya.

Selepas sidang, Hartoyo yang dikonfirmasi media ini mengaku semua guyuran itu, baik uang atau barang bukan inisiatifnya. “Itu permintaan mereka,” akunya. Sidang akan kembali digelar pada 12 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ryu/rom/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim #Korupsi Kaltim