Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Amankan Burung Enggang dari Warga

uki-Berau Post • Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:19 WIB
DILINDUNGI: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengevakuasi burung Enggang yang dipelihara seorang warga di kawasan Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Burung Enggang termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.
DILINDUNGI: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, mengevakuasi burung Enggang yang dipelihara seorang warga di kawasan Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Burung Enggang termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

TELUK BAYUR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, menggerebek salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (21/2), sekitar pukul 14.00 Wita. Penggerebekan ini dikarenakan adanya informasi bahwa seorang warga memelihara satwa yang dilindungi undang-undang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Provinsi Kaltim, Dheny Mardiono yang dikonviramsi menuturkan, pengungkapan ini berkat laporan masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Rinding, terdapat seseorang yang memelihara satwa dilindungi yakni burung Enggang Kangkareng hitam (Anthracoceros Malayanus) atau masyarakat biasa menyebut burung Enggang. “Jenis kelamin belum diketahui. Umurnya tergolong anakan,” ujar Dheny, Jumat (21/2).

Menurut Dheny, temuan ini merupakan evakuasi yang ketiga di tahun 2020. Pertama pihaknya berhasil mengamankan Elang Hitam di Kampung Labanan, Burung Enggang di Tanjung Redeb, dan terakhir di Teluk Bayur. “Kemungkinan burung Enggang itu akan dilepasliarkan ke habitat alam. Tapi kami akan buatkan kendang habituasi dulu di lokasi pelepasliaran,” ucapnya.

Untuk area pelepasliaran, dipilih hutan lindung Sungai Lesan. Karena di kawasan itu masih asri dan terjaga.

Diketahui bahwa burung tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Hingga saat ini burung tersebut telah dirawat selama 3 bulan. Sempat ditawar dengan harga Rp 1 juta, namun pemilik burung menolak untuk menjualnya. Selama kurun waktu beberapa tahun ini, memang belum ada laporan mengenai penjualan atau perburuan paruh burung Enggang atau Rangkong Badak.

“Untuk populasi, memang sering ketemu. Namun kondisinya rawan. Karena burung Enggang ini termasuk burung sulit berkembang biak. Biasa hanya dua ekor dalam dua tahun. Sehingga akan lebih cepat terancam punah,” jelasnya.

Dheny mengakui pihaknya telah mengupayakan sosialisasi beberapa jenis burung yang dilindungi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sementara di kota, sebatas sosialisasi di kios burung, untuk tidak menjual burung dilindungi.

Dikatakan Dheny, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Di mana dalam undang-undang tersebut menerangkan bahwa semua orang dilarang memiliki, memperjualbelikan, menyimpan, membunuh satwa yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan burung tersebut untuk dibawa ke kantor BKSDA.

Untuk pemelihara ancaman pidana yakni 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, pihak BKSDA tidak sertamerta menerapkan pidana untuk semua tindak pidana yang dilanggar. “Pemilik hanya diberikan peringatan. Terkecuali diperdagangkan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami terapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.,” pungkasnya. (*/hmd/har)

 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau