TENGGARONG–Aktivitas angkutan batu bara di Dusun Pulau Yupa, Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, disoal warga. Masalahnya, lahan yang dijadikan pelabuhan disebut-sebut tumpang tindih.
Di daerah itu terdapat tiga pelabuhan batu bara, tapi hanya dua yang resmi (berizin). Satunya ditengarai tidak berizin. Harun Majid yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan itu, meyakini batas-batasnya belum hilang.
Yaitu, akar pohon asam yang sudah cukup tuah dengan diameter sekitar 80 cm. Menurut dia, lahan pelabuhan yang dipersoalkan dikelola pengusaha bernama Burhanudin. Pihaknya ingin membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Saya selaku ahli waris memiliki sebidang tanah di Pulau Yupa. Batas tanah di sepandan sungai itu sudah jelas, ada pohon buah asam berdiameter besar. Akarnya masih ada, tapi pohonnya sudah tumbang," jelasnya.
Namun, sebelum membawa ke jalur hukum perdata, pihaknya membuka diri untuk bermediasi dengan pihak terkait. Sebab, ada sekitar 5 meter tanah yang diratakan untuk jalan pelabuhan yang dikelola pihak Burhanudin.
“Tadinya di tanah itu ada sekitar puluhan pohon, ada langsat dan cempedak. Namun sejak dibuka untuk pelabuhan sejak 2017, pohon buah itu ditebang," jelasnya.
Menurut dia, sejak lahan berbukit itu dibelah untuk jalur pelabuhan angkutan batu bara tak ada kompensasi yang diterimanya. Bahkan, tali tongkang mereka diikat di pohon yang ada lahannya.
"Harusnya dibuatkan tiang pancang beton untuk mengikat tongkang, namun malah diikat di pohon yang memiliki nilai jual," tandasnya.
Tanah yang dipersoalkan Harun Majid juga berbatasan dengan area yang dikelola PT Insani Bara Persada (IBP). "Di atas pelabuhan PT IBP ini tadinya juga terdapat pohon buah, tapi sudah tidak ada," tuturnya.
Dikonfirmasi media ini, Burhanudin mempersilakan jika pihaknya digugat melalui Pengadilan Negeri Tenggarong. “Silakan saja, itu sudah menjadi haknya. Yang pasti, tanah tersebut sudah dibeli dan surat-suratnya ada," ujarnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, para pemilik tanah di sempadan Sungai Pulau Yupa itu masih ada hubungan kerabat.
"Tanah di sekitar sini tak akan dijual lagi, karena hitungan rugi. Pembeli terlalu murah menawar, termasuk tanah yang dikelola Burhanudin itu hanya disewa," jelas seorang warga yang enggan dikorankan namanya.
Menurut dia, warga di sekitar Embalut menerima Rp 500–700 ribu per bulan dari koordinator, namun pembagian juga tak jelas. "Yang enak, ya kelompok mereka saja. Masih ada warga yang tak terima kompensasi," tuturnya.
Sebelumnya, pemilik lahan bernama Saidi berkata, lahan pelabuhan batu bara ini awalnya dikelola pengusaha asal Loa Kulu berinisial Ismit. Nah, saat ini dikelola Burhanudin yang merupakan adik Ismit. “Status lahan pelabuhan masih sewa, termasuk yang dikelola PT IBP," bebernya.
Ditemui terpisah, karyawan PT IBP yang ditemui di lokasi mengatakan, pelabuhan ini berizin resmi. Namun, saat ditanya asal batu bara datang dari mana, dia mengaku tak tahu. "Kalau sopir truk ini warga sekitar Embalut ini. Kalau asal batu bara saya tidak tahu," jelasnya.
Pekan lalu, media ini menelusuri asal usul batu bara tersebut yang tak jauh dari konsesi PT Kitadin, sekitar 50 truk roda enam tampak antre. Setelah batu bara dimuat jarak ke lokasi timbang dan penumpukan di lokasi PT MCT hanya sekitar 500 meter.
Setelah ditimbang, langsung diangkut kembali dengan truk roda enam ke tongkang tepat di samping batas sempadan sungai milik PT MCT.
General Publik Relation PT Kitadin, Bambang membantah tambang yang dikelola masyarakat itu masuk konsesi Kitadin. "Kalau itu tambang ilegal, jelas kami laporkan. Tapi yang pasti tak ada tambang ilegal di konsesi Kitadin," bebernya. (adw/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria