Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ada Loket Narkoba Samarinda, Transaksi Nonstop, Ratusan Poket Sabu Diamankan

izak-Indra Zakaria • Senin, 30 Maret 2020 | 16:39 WIB
KASUS NARKOBA: Loket narkoba di Samarinda saat diungkap Polsek Loa Kulu. Tampak sabu 121 poket diamankan petugas.
KASUS NARKOBA: Loket narkoba di Samarinda saat diungkap Polsek Loa Kulu. Tampak sabu 121 poket diamankan petugas.

Pengembangan kasus narkoba yang terungkap di Kukar kembali merambah Samarinda. Anggota Polsek Loa Kulu, menemukan loket penjualan sabu-sabu di Kota Tepian.

 

TENGGARONG - Loket penjualan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berada di tengah kota dan beroperasi selama 24 jam. Hal tersebut terungkap setelah dua anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyamaran.

Mereka berjalan mulai pintu masuk Kampung Pulau di Jalan Kesejahteraan, Samarinda. Terlihat kamera CCTV di pintu masuk. Sementara, sejumlah orang yang disinyalir sebagai mata-mata jaringan narkoba turut diantisipasi.

Kedatangan dua petugas ini untuk memastikan keberadaan loket sabu yang diduga sering mendistribusikan sabu ke Kukar. Dua warga Kukar berinisial Yo dan Al lebih dulu ditangkap. Dari pengakuan keduanya, akhirnya terendus jaringan sabu di Samarinda ini.

Sesuai protokol kedatangan, ponsel tak boleh aktif dan digunakan selama dan menjelang transaksi. Ponsel seorang anggota yang menyamar sempat berbunyi. Ia pun ditegur seseorang, agar tak menggunakan ponsel di sana.

Setelah mendekati loket yang dimaksud, keduanya melakukan transaksi narkoba. Paket sabu pun terlihat menyelip dari balik loket. “Jangan bergerak, angkat tangan,” ujar petugas sambil bergulat dengan salah satu tersangka.

Sementara petugas lainnya masuk melalui jalan tikus. Dipimpin Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam, sebuah senjata laras panjang yang dikalungkan dibahu petugas, membuat masyarakat setempat kaget. Pengepungan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba itu pun berbuah hasil.

Tersangka MR (29) dan JM (25) berhasil dibekuk. Sebanyak 121 poket dengan berat 43 gram turut disita. Begitu juga sebuah timbangan digital di dalam loket. Dari pengakuan MR dan JM, selain loket tersebut, masih ada loket lain yang juga menjual sabu.

Bahkan, loket narkoba itu terus buka hingga 24 jam alias nonstop. Tak hanya hitungan bulan, loket tersebut, diakui sudah buka lebih dari setahun. Tak hanya memasang sejumlah penjaga dan pengawas di sekitar pintu masuk, kamera CCTV juga membuat transaksi yang mereka lakukan terasa aman.

“Loket tersebut juga tidak bisa didobrak. Seperti dikunci mati dengan baut khusus. Jadi, harus dibongkar dengan linggis atau pemberat,” ujar Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria