SAMARINDA – Raut wajah Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda itu tampak tak cerah. Kamis (18/6) sore, pria berbadan tinggi besar itu divonis bersalah oleh majelis hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH. Sulaiman Sade divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang.
Selain itu, dia juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.107.111.200,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima atau pikir-pikir atau banding,” tanya majelis. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian majelis hakim mempersilakan terdakwa memikirkan dalam waktu 7 hari.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK. Ketiganya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang
Bagaimana dengan terdakwa lainnya? Nah, Said Syahruzzaman divonis dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar UP senilai Rp3.735.997.571,25 subsidair 3 tahun penjara. Sementara Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116.431.220, subsidair 1 tahun.
Ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu JPU melalui Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang bersama Sri Rukmini SH MH juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” kata Indrisari. (pro)
Editor : izak-Indra Zakaria