“Kami mengalami tambahan tugas pengawasan jalannya protokol pencegahan penularan Covid-19 selama tahapan ini.”
Saiful Bachtiar
Ketua Bawaslu Kaltim
Target partisipasi pemilih dipatok di angka 77,5 persen. Bawaslu mewanti-wanti soal restrukturisasi anggaran.
BALIKPAPAN–Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilanjutkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pun memastikan tahapan saat ini, yakni verifikasi faktual di tingkat desa kelurahan untuk pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, sedang berlangsung di enam kabupaten/kota.
“Semua sudah terjadwal sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU Kaltim Suardi, Sabtu (27/6).
Namun di luar itu, hingga kemarin belum ada peraturan pelaksanaan tahapan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 hanya mengatur soal perubahan jadwal, tahapan, dan program. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Aturan dan petunjuk teknis yang mengenai protokol pencegahan penularan Covid-19 baru selesai dikonsultasikan di DPR RI. Kemungkinan ini di tahap finalisasi untuk dijadikan PKPU,” ucapnya.
Meski belum mengetahui, namun secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mengikuti protokol kesehatan yang sudah jamak dilakukan saat ini. Seperti menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, menyiapkan bahan untuk sterilisasi, hingga penyemprotan disinfektan.
“Apakah nanti, misal menggunakan paku untuk mencoblos harus bawa sendiri atau disediakan alat sterilisasi itu belum diatur. Ini yang menentukan juga dari gugus tugas dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Soal tingkat partisipasi, KPU telah menentukan target 77,5 persen pemilih menggunakan hak pilihnya. Memang dalam prosesnya terjadi pergeseran metode sosialisasi. Salah satunya mengedepankan penggunaan internet dan media sosial. “Dalam prosesnya KPU akan berupaya maksimal untuk mencapai target,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saiful Bachtiar menyebut, jika secara normatif tak ada perubahan dari sisi tahapan Pilkada 2020. Namun, dari sisi tugas, pihaknya mendapat tanggung jawab baru.
“Kami mengalami tambahan tugas pengawasan jalannya protokol pencegahan penularan Covid-19 selama tahapan ini,” katanya.
Meski belum ada PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, namun KPU RI telah menerbitkan surat Nomor 448/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 perihal petunjuk teknis penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada 2020.
“Kami fungsikan kembali pengawas kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi jalannya protokol ini terutama ketika ada interaksi antara petugas penyelenggara dengan masyarakat,” jelasnya.
Saiful mengingatkan penyelenggara pemilu dalam proses restrukturisasi anggaran penyelenggaraan alat pelindung diri (APD). Meski saat ini masih terjadi tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah soal pengadaan APD bagi petugas pemilu, namun segala sesuatunya harus disesuaikan. “Jangan sampai memengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Sonny Sudiar menilai dilanjutkannya tahapan Pilkada Serentak 2020 cenderung dipaksakan. Mengingat, hingga kini belum ada ketetapan soal anggaran pelaksanaannya.
“Kalau sampai tiga bulan ke depan belum ada anggaran yang turun, maka akan sulit melanjutkan tahapan pilkada,” ujarnya.
Pilkada serentak di tengah pandemi yang hingga kini belum juga mereda juga menimbulkan bahaya yang lebih besar. Karena sampai saat ini pun, belum ada informasi bagaimana pelaksanaan tahapan hingga proses pemilihan dengan metode seperti apa untuk mencegah penularan Covid-19.
“Pemilu identik dengan kerumunan massa. Sementara selama pandemi, masyarakat diminta melakukan jaga jarak secara fisik. Ini kan bertentangan,” sebutnya.
Pada masa pandemi ini juga, dia sangsi tingkat partisipasi akan mencapai target yang diinginkan KPU. Sebelum ada pandemi pun, tingkat partisipasi pemilih termasuk rendah. Apalagi saat pandemi.
“Banyak kelompok pemilih yang pasti akan khawatir datang ke TPS. Dan jangan lupakan pasien Covid-19 juga ada yang punya hak pilih. Itu bagaimana mereka memilih,” ujarnya.
Jika tidak ada peraturan dan upaya yang matang dalam pelaksanaannya, Sonny khawatir jika Pilkada serentak 2020 hanya akan menjadi sumber penularan baru virus corona. “Jangan sampai ada klaster pilkada,” tegasnya. (rdh/dwi/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria