Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Respons Temuan Ombudsman, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

izak-Indra Zakaria • Selasa, 28 Juli 2020 - 19:42 WIB
Tambang ilegal yang ada di Kaltim.
Tambang ilegal yang ada di Kaltim.

BALIKPAPAN–Temuan Ombudsman RI terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harusnya jadi atensi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Minimnya pencegahan dan penertiban membuat pertambangan ilegal terjadi terus-menerus, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya, kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara dan nilai manfaat lainnya.

Mengutip laporan Ombudsman RI tentang Pengawasan Terintegrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal, pemerintah daerah dinilai hanya melakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi. Sebaliknya, masih minim pengawasan dengan pengecekan lapangan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta lapangan.

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat penegak hukum membuat beberapa kasus pertambangan ilegal sulit terungkap. Koordinasi antara PPNS Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Gakkum KLHK dengan Polri dalam melakukan upaya penanganan aktivitas pertambangan ilegal cenderung tidak efektif. Dikonfirmasi (27/7), Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan, menindaklanjuti investigasi Ombudsman RI, akan dibentuk tim gabungan pengawasan dan penindakan praktik pertambangan ilegal di Benua Etam.

Tim ini melibatkan aparat penegak hukum guna penindakan pelanggaran kegiatan pertambangan tak berizin tersebut. “Dari Dirkrimsus Polda Kaltim datang ke kantor (Dinas ESDM Kaltim). Dan rencananya akan dibentuk tim gabungan. Terdiri dari Dinas ESDM, DLH, pihak kepolisian, dan lainnya untuk menindaklanjuti hasil investigasi itu,” katanya. Lanjut dia, prioritas penanganan tim gabungan tersebut adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di kawasan calon ibu kota negara (IKN). Yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sepanjang tahun ini, Dinas ESDM Kaltim menerima laporan dua aktivitas tambang yang diduga ilegal di sana. Yakni di Dusun I Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, PPU dan di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kukar. “Jadi prioritas utama di sana (calon IKN) dulu. Setelah itu, baru daerah lainnya,” ujar Azwar. Diketahui, pada Maret 2020 lalu, ada temuan penggalian batu bara di Dusun I Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, PPU. Kegiatan pertambangan batu bara dilakukan atau dikelola berdasar kerja sama operasional (joint operational).

Diduga, aktivitas pertambangan tersebut tak memiliki izin. Sebagaimana dikutip dari surat Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bernomor: 547.23/803/I-MINERBA/2020 tanggal 10 Maret 2020. Perihal Klarifikasi Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan. Surat itu menyebutkan, berdasar berita acara penyerahan dokumen perizinan dari Pemkab PPU kepada Pemprov Kaltim pada 8 September 2016, aktivitas pertambangan di lokasi itu tidak masuk dalam data yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

Jadi, status perizinan kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak jelas. Atau diduga ilegal. Di bulan yang sama, juga dilaporkan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Ditemukan lokasi penggalian yang mengancam kelangsungan sumber air di Bendungan Samboja.

“Sesegera mungkin kita akan rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait dalam tim gabungan tersebut. Sementara baru kami komunikasi setelah mendapat informasi dari investigasi Ombudsman itu,” kata Azwar Busra.

Diwartakan sebelumnya, dalam investigasi ORI perihal kegiatan pertambangan ilegal pada 2019 yang dirilis pekan lalu, memunculkan kesimpulan bahwa maraknya kegiatan tak berizin tersebut, karena tidak ada sinergisitas di antara penegak hukum. Temuan itu disampaikan anggota ORI Laode Ida dalam video di kanal YouTube-nya, Pojok Suara Laode Ida. Video itu berjudul “Jend. Moeldoko dan KLHK Blak-blakan Terkait Pelaku Tambang Ilegal !!!”.

Pada kalimat pembuka dalam video tersebut, Laode Ida menyampaikan kritiknya terhadap pengawasan terhadap pertambangan ilegal. “Pemerintah daerah sepertinya hanya menonton. Para penegak hukum, khususnya aparat kepolisian yang hadir sampai di desa, terus membiarkan,” ujar dia. Doktor sosiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam data tersebut, mencatat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Nilai itu belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan. Sebab tidak ada pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan reklamasi lahan pada lahan bekas tambang ilegal. Jika dilakukan direklamasi, akan menggunakan uang negara. Selain itu, lubang tambang kerap menimbulkan korban jiwa. “Dengan demikian, pemerintah mengalami kerugian ganda di situ” kritiknya.

Pria kelahiran Tobea, Sulawesi Tenggara, 12 Maret 1961 ini memaparkan dari hasil investigasi Ombudsman RI pada 2019, memunculkan dugaan keterlibatan penegak hukum dalam praktik bermain di tambang batu bara ilegal. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut terjadi akibat tak kunjung hadirnya penegakan hukum. Bukan hanya aparat penegak hukum banyak yang bermain, tapi juga tidak ada pengawasan yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengamini hasil investigasi ORI terkait kegiatan pertambangan ilegal tersebut. “Saya pikir, kita semua sudah tahu kondisi di lapangan. Cuman sebagian besar dari kita pura-pura tidak tahu. Itu masalahnya, Sudah di depan mata, tapi kita pura-pura enggak tahu. Masalah besar kita di situ sebenarnya,” sindir Moeldoko.

Dia mengenang saat menjabat panglima TNI pada 2015 lalu, Moeldoko sempat menjalin kerja sama lintas lembaga. Yakni menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Indonesia dengan KPK. KPK menggandeng 20 kementerian, 7 lembaga Negara, dan 34 pemerintah provinsi, untuk menandatangani nota kesepahaman bersama di Istana Negara, Jakarta, pada 19 Maret 2015.

Salah satu tujuannya, memperbaiki kondisi pertambangan Indonesia. Berkaca dari hal tersebut, pria kelahiran Kediri, 8 Juli 1957 itu mengatakan, kerja sama lintas instansi yang melibatkan KPK perlu dihidupkan lagi. “Kalau aparat di daerah tidak mau tahu, pura-pura tidak tahu, KPK memang harus diturunkan. Karena kerusakannya luar biasa. Kerusakan lingkungan, pendapatan negara menjadi berkurang. Hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu,” tegas dia.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani pun sependapat dengan pernyataan Moeldoko. Dia menerangkan, banyak instrumen hukum yang dapat digunakan aparat penegak hukum dari pusat sampai daerah untuk menangani praktik tambang ilegal. Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Mineral dan Batu Bara, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Penataan Ruang.

“Dan hukumannya juga sangat berat. Berkaitan dengan pelanggaran illegal mining ini, kita punya kelembagaannya, baik di tingklat pusat maupun di daerah. Mulai Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, termasuk yang mengurusi tata ruang,” ucap pria yang akrab disapa Roy ini.

Terpisah, Karo Renim Itwasum Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Argawa yang hadir mewakili Kapolri dalam konferensi tersebut menuturkan, perlunya integrasi dan koordinasi yang optimal. Sebab, tanpa hal tersebut, pengawasan akan menjadi sia-sia. “Kalau parsial kita bekerja, hasilnya juga akan seperti ini. Benturannya juga kepada ketidaksinkronisasi, antarlembaga termasuk pemerintah daerah. Dalam hal ini di mana tambang itu berada,” ucapnya. (kip/riz/k16)

 

 

TAMBANG ILEGAL DAN DAMPAKNYA

 

Kerugian Terhadap Negara

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK menyebutkan potensi hilangnya penerimaan negara dari aktivitas pertambangan emas ilegal mencapai 38 triliun rupiah setiap tahun. Sementara non-emas sekitar Rp 315 miliar per tahun. Besaran nilai tersebut belum termasuk biaya rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

 

Rp 20 Triliun Per Tahun

Potensi penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas pertambangan tanpa izin saat ini mencapai 10-20 triliun rupiah.

 

Kerusakan Lingkungan

Pelaku pertambangan ilegal meninggalkan lubang tambang yang telah habis

dieksploitasi sehingga menimbulkan perubahan landscape atau bentang alam. Bahkan

dapat menciptakan genangan air jika lubang yang digali cukup dalam. Di Kabupaten

Kutai Kartanegara, lubang tambang yang dibuat oleh pelaku pertambangan ilegal telah

memakan korban jiwa, khususnya anak-anak.

 

Modus Operandi Pertambangan Tanpa Izin

Pelaku memanfaatkan masyarakat.

Menambang tanpa IUP.

Bekerja sama dengan oknum aparat untuk mendapatkan atau memalsukan SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang.

Menambang dengan Izin eksplorasi.

Pelaku memalsukan dokumen perizinan.

Gratifikasi.

Pelaku melakukan penambangan di luar wilayah IUP- nya

 

Sumber: Ombudsman RI

Editor : izak-Indra Zakaria